Negara Pastikan Vaksin Sinovac Halal dan Suci

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh perusahaan asal Cina, Sinovac halal dan suci. Mengutip hasil Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yaqut menyebut vaksin Sinovac telah dinyatakan halal dan suci.


"Vaksin ini tidak mengantung intifa atau intifa babi atau bahan yang tercemar babi atau turunannya," terang Yaqut dalam pernyataannya yang disiarkan secara virtual, seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL,  Selasa, 12 Januari 2021.

Selain itu, kata Yaqut, vaksin Sinovac juga tidak memanfaatkan bagian dari tubuh manusia atau jus minal insan. Vaksin ini, kata dia, disucikan secara syar'i dari najis mutawasitah.

"Bersentuhan dengan najis mutawasitah, sehingga dihukumi mutanajis, tetapi sudah dilakukan penyucian secara syar'i atau ta'hir syar'i," tuturnya.

Terlebih, ia melanjutkan, fasilitas produksi juga suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19.

Artinya, kata Yaqut, vaksin ini boleh digunakan oleh umat Islam selama dijamin keamanannya oleh ahli yang kredibel dan kompeten.

Senin lalu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, mengumumkan pihaknya menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 dalam dua keputusan atau diktum. Diktum pertama menyebutkan bahwa vaksin produksi pabrikan asal Cina dengan kerja sama PT Bio Farman itu hukumnya halal dan suci.

"Kedua, sebagaimana diktum pertama, vaksin Sinovac boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli," kata Asorun.