Negara Tak Boleh Kalah, Penikmat Uang Korupsi Beasiswa Harus Dipenjara

Alfian. Foto: RMOLAceh/Irfan Habibi.
Alfian. Foto: RMOLAceh/Irfan Habibi.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan siapapun yang menikmati uang hasil korupsi harus dijerat secara hukum. Negara tak boleh kalah dengan koruptor. 


"Jadi ini harus diungkap secara utuh. Jangan pula mengorbankan orang lain untuk menyelamatkan pihak lain,” kata Alfian, kemarin. 

Alfian menilai cara kepolisian menuntaskan kasus ini sangat aneh. Meski di awal pemeriksaan berjalan di atas rel, namun belakangan, kepolisian kehilangan fokus. Bahkan sampai meminta sekitar 400 penerima beasiswa mengembalikan uang yang mereka terima. 

Hasil audit Inspektorat Aceh pada 2017, kata Alfian, terlihat modus pemotongan dana beasiswa ini. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh juga mendapati hal sama. 

Dalam perkara ini, kata Alfian, mahasiswa mendapatkan dua kali janji palsu. Pertama saat mereka dijanjikan bantuan yang tak diterima sepenuhnya. Kemudian polisi menjanjikan percepatan proses pemeriksaan jika mahasiswa mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima. 

Alfian mengatakan seharusnya kepolisian fokus mengejar menikmat uang beasiswa yang berasal dari kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Kepolisian seharusnya dapat mengorek keterangan dari 23 koordinator penyaluran dana beasiswa untuk mendapati pangkal perintah pemotongan itu. 

“Koordinator adalah representasi dari pemilik modal di DPR Aceh. Kalau tidak ada perintah dari DPR Aceh, mereka tidak punya wewenang untuk memegang buku rekening dan kartu ATM,” kata Alfian. "Uangnya tidak mungkin dipegang oleh koordinator lapangan saja.” 

Siapapun yang menikmati anggaran itu, kata Alfian, patut ditetapkan sebagai tersangka. Polisi tidak boleh menganggap kasus ini selesai dengan hanya menetapkan tujuh tersangka yang berasal dari kalangan aparatur sipil negara.