Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya menangkap pasangan suami istri (pasutri) karena nekat menjadi bandar narkotika. Mereka berinisial GH dan HS.
- Gugatan Terhadap Anggota DPRK Banda Aceh Ditolak Hakim, Kuasa Hukum E Ajukan Banding
- Penegakan Hukum Asabri-Jiwasraya Tak Hambat Investasi
- Pengawal Pejabat Kementerian Keuangan Aniaya Wartawan Tempo
Baca Juga
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, mengatakan penangkapan di areal perkebunan sawit milik PT. Socfindo di Gampong Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Jumat lalu.
Saat ditangkap, kata Eko, diamankan 10,24 gram narkoba jenis sabu. Eko mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan warga setempat, sebab sudah meresahkan.
"Waktu ditangkap, barang bukti sabu yang dimasukkan kotak lem Cina, sempat dibuang oleh pelaku ke parit lokasi perkebunan. Namun, sabu seberat 10,24 gram tersebut kembali ditemukan petugas," ujar Eko, dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Januari 2023.
Saat ini, kata dia, pasutri beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,24 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu kotak lem Cina diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.
Eko meminta masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila melihat dan mengetahui adanya pemakai atau bandar sabu. Supaya ditindak sesuai hukum yang berlaku.
- Pengikut Abu Peuleukueng di Nagan Raya Salat Ied dan Lebaran Hari Ini
- Polres Nagan Raya Limpahkan Perkara Kecurangan Pemilu ke Jaksa
- Kasus Sabu, Polisi Tangkap Seorang Pria di PRG Bener Meriah