Nurdin Abdullah Ditangkap, PDIP Diingatkan untuk Tidak Larut Dalam Duka

PresidenJoko Widodo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.
PresidenJoko Widodo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.

Penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah atas dugaan kasus suap proyek pembangunan infrastruktur diprediksi bakal menambah beban politik PDIP. Pasalnya, PDIP masih dibayang-bayangi kasus yang menjerat politikus Harun Masiku dan juga suap dana bantuan sosial yang menjerat Juliari Batubara, bekas Menteri Sosial.


“Beban politik PDIP semakin kompleks mengingat Nurdin Abdullah sebelum diusung PDIP dikenal sebagai sosok berprestasi dan berintegritas tinggi,” kata Direktur Eksekutif Indopolling Network, Wempy Hadir, seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin, 1 Maret 2021.

Wempy mengatakan kasus OTT KPK terhadap Nurdin Abdullah ini menambah beban PDI Perjuangan. Dia memastikan PDIP terpukul atas kejadian ini. Penangkapan Nurdin ini akan berdampak terhadap elektoral partai.

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (Laksamana), Samuel F Silaen, mengatakan Nurdin adalah politikus dengan karier mentereng. Nurdin adalah gubernur bergelar profesor dan menjadi salah satu politikus yang dibanggakan PDIP. 

“Kariernya dimulai jadi Bupati Bantaeng, dua periode, sebelum menduduki kepala daerah di tingkat provinsi," kata Silaen.

Penangkapan ini, kata Silaen, menambah panjang daftar kader banteng yang terlibat kasus rasuah. Hal ini, kata dia, seharusnya menjadi perhatian serius Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bila ingin tetap perkasa di 2024 mendatang.

"Jika partai politik tak menjaga kesehatan mesin partainya, maka besar kemungkinan akan ‘batuk-batuk' menghadapi kontestasi politik akbar 2024," kata Silaen.

Silaen mengingatkan pengurus pusat PDIP bahwa KPK RI akan menangkap siapa pun yang terindikasi terlibat langsung dalam praktik korupsi. Karena itu, kata dia, PDIP tidak perlu berduka terlalu lama dan harus segera mengevaluasi kejadian-kejadian tersebut.