Obat Sirup Dilarang, Apoteker akan Ganti dengan Sedian Lain

Ilustrasi. Foto: net.
Ilustrasi. Foto: net.

Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)-Aceh, Tedy Kurniawan Bakri menyebutkan, pihaknya telah mengintruksikan seluruh apotek untuk menghentikan sementara penjualan obat-obatan sirup hingga proses penelitian di Kementerian Kesehatan selesai, sesuai surat edaran Menteri Kesehatan. 


"Ini sebagai langkah antisipasi sehingga sementara waktu dihentikan dulu penggunaannya," kata Tedy, dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Oktober 2022.

Karena itu, Tedy meminta masyarakat jangan panik. Karena apoteker akan memilih bentuk obat sediaan yang lainnya. Seperti tablet dengan dosis dan indikasi yang tepat sebagai pengganti obat sirup.

"Silakan datang ke apotek untuk berkonsultasi dengan apoteker tentang obat-obatan yang digunakan, agar obat-obatan yang gunakan tepat dan aman," ujar dia.

Di samping itu, Tedy menyebutkan ciri-ciri gejala gagal ginjal akut. Diantaranya sulit buang air kecil, warna urine gelap, sesak nafas, mual, muntah dan beberapa gejala lainnya. 

"Saat ini pendataan masyarakat yang mengalami keluhan seperti ini terus dilakukan, kita harapkan tidak ada kasus seperti di Gambia," sebutnya.