OJK Aceh MInta Urusan Qanun LKS Tidak Dibenturkan dengan Pelayanan di ATM

Ilustrasi: shutterstock.
Ilustrasi: shutterstock.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri, meminta semua pihak untuk tidak membenturkan isu Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan situasi pelayanan ATM Bank Syariah Indonesia (BSI). Yusri mengatakan BSI, secara teknis, tengah mengalami kendala.


Yusri mengatakan belakangan ini terjadi konversi bank konvensional bank syariah. Hal ini bersamaan dengan proses penggabungan bank syariah milik pemerintah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Tentu saja hal ini membutuhkan proses agar seluruh sistem berjalan normal kembali. OJK, kata Yusri, terus meminta dan memastikan agar layanan BSI di Aceh berjalan optimal dan layanan ATM, seperti yang banyak dikeluhkan nasabah, berjalan lancar. 

"Jadi, isu pelayanan ATM ini tidak perlu dibenturkan dengan Qanun LKS," kata Yusri, Senin, 10 Mei 2021. 

Yusri mengatakan upaya membenturkan dua sisi ini sangat tidak tepat. Aturan mengenai lembaga keuangan syariah di Aceh ini dibahas sejak 2015 oleh pihak terkait, dan telah disahkan pada 2018, serta berlaku efektif pada 2021. 

Sementara pembentukan Bank Syariah Indonesia (BSI) baru diwacanakan pada 2019 oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini, kata dia, sekali tidak berhubungan. 

Dia meminta masyarakat memahami bahwa di Aceh terjadi dua kali perpindahan portofolio perbankan dan juga migrasi sistemnya. Dengan pemberlakuan Qanun LKS, bank-bank konvensional, seperti BRI dan BNI dan Mandiri, harus mentransfer aset ke BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Lantas, proses ini juga harus ditambah dengan penggabungan perbankan syariah plat merah itu menjadi satu, yakni BSI. Hal ini memaksa pengelola menggabungkan pula seluruh sistem, aset, portofolio, dari BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah di Aceh menjadi BSI.

“Semua itu membutuhkan proses dan partisipasi aktif masyarakat,” kata Yusri.

Yusri juga mengharapkan masyarakat Aceh untuk senantiasa mendukung keberadaan Qanun LKS. Yusri mengatakan qanun itu menjadi keputusan bersama. Dia meyakini qanun ini akan membawa kebaikan bagi masyarakat Aceh.

Kepala Kantor Regional Bank Syariah Indonesia (BSI) Aceh, Nana Hendriana, meminta maaf kepada masyarakat atas kendala teknis pelayanan ATM. Nana memastikan pihaknya terus bekerja, 24 jam sehari, untuk memulihkan seluruh layanan seperti yang dirasakan sebelum terjaid penggabungan.

"BSI menurunkan sebanyak 31 tim IT dari kantor pusat. Mereka bekerja siang dan malam di Aceh untuk mempercepat migrasi sistem," kata Nana.

Saat ini, kata Nana, terdapat 450 unit ATM yang mengalami kendala. Mesin-mesin itu harus memigrasi perangkat lunak ke sistem Bank Syariah Indonesia. Namun Nana memastikan 100 unit di antaranya akan rampung dan telah beroperasi normal sebelum lebaran.

Dan sementara sisanya akan tuntas pada awal Juni 2021 mendatang. “Kami ingin selalu memberikan pelayanan optimal kepada rakyat di provinsi ini,” kata Nana.