OJK Aceh Tanggapi Wacana Revisi Qanun LKS

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri. Foto: ist.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri. Foto: ist.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri, menyebutkan pihaknya mengikuti arahan dan pernyataan dari pusat terkait rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh akan merevisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018, tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).


Secara aturan, kata dia, OJK berpedoman pada aturan perundang-undangan berlaku dua prinsip. Yakni konvensional dan syariah.

"Artinya OJK berbicara undang-undangnya," kata Yusri kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 30 Mei 2023.

Menurut Yusri, dalam menetapkan suatu aturan di tengah masyarakat kewenangannya berada di Pemerintah Aceh. Karena qanun produk pemerintahan daerah Aceh. 

“Kalau apa yang dipilih pemerintah daerah itu kewenangan pemerintah daerah," sebut dia.

Sebelumnya, baru-baru ini Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami gangguan dan tidak dapat mengaksesnya. Dampak gangguan tersebut membuat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri aliasi Pon Yahya berencana ingin merevisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018, tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). 

"Kami sudah bermusyawarah dan harus ditinjau ulang terkait Qanun LKS ini, supaya Bank Konvensional tetap beroperasi di Aceh," kata Pon Yahya, di Banda Aceh, Kamis ,11 Mei 2023. 

Pon Yahya juga mengatakan dengan dilakukan revisi LKS tersebut,  masyarakat tentunya dapat memilih yang mana yang baik untuk dirinya. "Biarlah masyarakat memilih ke konvensional atau syariah, biar la ke mereka mau ke syurga atau neraka, gausah pemerintah, ini adalah syurga, hak mereka dia masuk ke mana," sebutnya.

Wacana revisi Qanun LKS tersebut sangat mungkin terjadi. Apalagi mengingat banyak sekali masyarakat yang mengeluh atas kehilangan Bank Konvensional di Aceh.

"Sangat memungkinkan ini kehendak masyarakat, karena negara hadir untuk masyarakat, kalau masyarakat menginginkan kita akan cari jalan keluar biar orang ini tersalurkan keinginannya," ujarnya.