Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak dua calon Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah usulan Pemerintah Aceh atau pemegang saham. Karena keduanya tak lulus uji kelayakan dan kepatutan.
- OJK Hormati Keputusan Penonaktifan Dirut Bank Aceh Syariah
- OJK Aceh Dorong Peningkatan Ekosistem Syariah melalui Optimalisasi Dana Wakaf
- OJK: Sektor Jasa Keuangan Aceh Tumbuh Stabil Selama Tahun 2023
Baca Juga
"Uji tes kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test ialah DPBS (departemen pengawasan bank syariah), sedangkan OJK hanya meneruskan saja,” kata Yusri kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 18 Oktober 2022.
Yusri menyebutkan, dua nama yang tak lulus itu ialah Fadhil Ilyas dan Muhammad Razi. Kedua nama itu usulan dari Pemerintah Aceh selaku pemegang saham.
Menurut Yusri, persoalan perpanjangan pendaftaran Dirut Bank Aceh Syariah ada tangan di Pemerintah Aceh. Apakah menunjuk direksi sekarang menjadi pelaksana tugas (Plt) atau memilih yang lain untuk diajukan kembali pada OJK.
“Nanti OJK akan memproses lagi seperti sebelumnya,” kata dia. “Proses seleksinya biasa menghabiskan waktu 30 hari.”
Di samping itu, Yusri menjelaskan, dua nama yang sudah diajukan itu tak boleh lagi diusulkan kembali. Namun jika menempati posisi lain, tak dipersoalkan.
"Sebab sesuai aturan orang yang sama dan jabatan yang sama tidak bisa diajukan lagi," ujar Yusri.
- Reza Saputra Dilantik jadi Kepala BPKA
- OJK Hormati Keputusan Penonaktifan Dirut Bank Aceh Syariah
- Pemerintah Aceh Pastikan akan Tetap Gelar Pawai Takbir Keliling Idul Fitri 1445 H