Oknum Kejari Aceh Singkil Diduga Tak Izinkan Keluarga Besuk Tahanan

Ilustrasi. Foto: Net.
Ilustrasi. Foto: Net.

Kuasa hukum EH, Kasibun Daulay, menilai Kejaksaan Negeri Aceh Singkil tak humanis. Sebab oknum di instansi tersebut diduga tak mengizinkan pihak keluarga membesuk tahanan.


"Belum diberikan akses dan penahanan sudah lebih dari 60 hari. Sementara pelimpahan ke Pengadilan Tipikor belum juga dilakukan Kejari Aceh Singkil,” kata Kasibun kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 8 Agustus 2022.

Menurut Kasibun, perlakuan oknum Kejari Aceh Singkil tidak adil dan menjadi contoh buruk penegak hukum yang ada di Aceh.

Padahal, kata dia, slogan yang digaungkan kejaksaan saat ini ialah “Penegak Hukum yang Humanis”. “Apa yang dilakukan oleh oknum Kejari Aceh Singkil seolah membuyarkan semangat baru korp Adhiyaksa untuk menjadi terbaik dalam hal pelayanan dan sikap humanis,” ujar Kasibun. 

Di samping itu, Kasibun juga mempertanyakan keseriusan Kejari Aceh Singkil terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang di Dinas Perhubungan Aceh Singkil. Karena hingga saat ini masih diproses dan belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

"Hingga kini Kejaksaan belum jelas mau diapakan kasus ini. Jika memang sangkaan terhadap tersangka belum terpenuhi unsur pidana, lebih baik proses hukumnya dihentikan saja,” kata Kasibun.

Menurut Kasibun, proses hukum yang sudah dijalani terhadap kliennya sudah mencederai rasa keadilan. Padahal kliennya belum terbukti bersalah.

“"Itupun kalau terbukti. Jika tidak terbukti maka kemerdekaan tersangka yang direnggut hingga kini harus dikembalikan dengan cara apa," ujar Faisal Qasim.

Kasus tindak pidana kapal Dishub Aceh Singkil, Kasibun menilai bukanlah kejahatan besar. Karena jumlah yang dirugikan negara tergolong kecil.

“Padahal jika kasus ini sampai putusan dan harus kembalikan kerugian negara, masing-masing tersangka hanya harus kembalikan (Rp) 40 juta saja,” sebut dia.

Kasibun mengaku sudah pernaha meminta atensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh agar menegur dan mengawasi proses hukum yang sedang ditangani Kejari Aceh Singkil. "Sejak awal penetapan tersangka, Kejari Aceh Singkil terlalu gegabah mengekspos ke media massa dan sosial media secara besar-besaran," ujar Kasibun.