Pelaksana tugas Kepala Ombudsman RI Provinsi Aceh, Abyadi Siregar, meminta Wali Kota Banda Aceh menjelaskan ihwal permintaan kepada seluruh organisasi perangkat daerah untuk menunda kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh 2022. Apalagi, penundaan itu terkait dengan utang pemerintah kota yang menumpuk.
- Kepulangan Irwandi Yusuf Disebut Jadi Gairah Baru bagi PNA
- Indonesia Berperan Jadi Juru Damai Kawasan New Southem Policy
- Dinilai Langgar Aturan, Pegiat Olahraga Minta Musprov KONI Aceh Ditunda
Baca Juga
“Seharusnya pemerintah mendorong banyak kegiatan untuk menggeliatkan perekonomian masyarakat kota, terutama setelah dalam dua tahun terakhir morat-marit akibat pandemi Covid-19,” kata Abyadi, Selasa, 14 Juni 2022.
Abyadi mengatakan tidak ada alasan bagi pemerintah kota untuk menunda kegiatan atau bahkan memberhentikan kegiatan-kegiatan yang ada. Karena itu, wali kota harus menjelaskan alasan penundaan ini kepada publik secara terbuka.
Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengeluarkan edaran. Dalam salinan surat yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Aminullah menulis, “sehubungan dengan perkembangan kondisi realisasi Pendapatan Daerah sampai dengan Triwulan II, Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Banda Aceh terealisasi sebesar Rp. 367.088.783.663,69 dari yang telah ditetapkan sebesar Rp. 1.379.103.666.707 atau sebesar 26,62 persen sehingga berpengaruh besar terhadap Likuiditas Kas Pemerintah Kota Banda Aceh untuk kelancaran pembayaran Belanja Daerah pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).”
Aminullah beralasan penundaan kegiatan itu mencegah kembali terjadinya utang pada APBK Tahun Anggaran 2022. Dia meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah menunda pelaksanaan kegiatan yang telah dialokasikan dalam DPPA-SKPD masing masing OPD.
Aminullah mengatakan penundaan ini harus dilakukan karena belum tersedia surat penyediaan dana (SPD) dikarenakan keterbatasan kemampuan keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh sampai dengan Triwulan II.
“Apabila kegiatan yang ditunda tersebut tetap dilakukan pelaksanaannya sebelum tersedia SPD, maka segala konsekuensi yang timbul menjadi tanggung jawab Pengguna Angggaran masing-masing OPD yang bersangkutan,” tulis Aminullah dalam surat itu.
- PPP Aceh Sambut Baik Wacana Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024
- JAKI Bicara Potensi Nasdem Dibubarkan jika Terlibat Korupsi BTS
- Partai Demokrat Sebut Moeldoko Terus Pertontonkan Sikap Memalukan