Ombudsman Aceh Minta BPH Migas Jelaskan Dasar Pendistribusian BBM Subsidi

Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty. Foto: Merza/RMOLAceh.
Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty. Foto: Merza/RMOLAceh.

Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjelaskan atas dasar apa penetapan pendistribusian kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Sebab persoalan ini terus berlarut-larut.


"Karena dilihat dari pertumbuhan ekonomi, apakah dari jumlah penduduk?" kata Dian, di Banda Aceh, Kamis, 12 Januari 2023. 

Kalau atas dasar jumlah penduduk menjadi patokan, kata dia, BPH Migas menetapkannya juga harus sesuai. Karena, kata dia, banyak provinsi lain jumlah penduduknya hampir sama dengan Aceh.

"Perlu adanya penyampaian dari BPH Migas secara terbuka biar kita tahu," ujar dia.

Menurut Dian, jika penetapan kuota BBM subsidi berdasarkan kebutuhan masyarakat Aceh. Seharusnya, kata dia, pendistribusian solar harus dilakukan dengan tepat oleh Pemerintah Aceh.

"Kalau memang masyarakat yang membutuhkan solar subsidi itu ada pada kuota tertentu, saya pikir adalah kewajiban pemerintah subsidi tepat itu kepada masyarakat membutuhkannya," ujarnya. 

Dian mengatakan, penyaluran solar juga harus memfokuskan dan memprioritaskan masyarakat kecil. Seperti nelayan, petani maupun sopir angkutan umum.

"Karena sudah kita telusuri nelayan di Sabang kehabisan solar diakhir tahun kemarin, dan Ombudsman juga menjadi prioritas utama dalam mengawasi hal ini," katanya.

Selain itu, Dian juga meminta kepada masyarakat yang mampu agar menggunakan dexlite agar para masyarakat kecil dapat menikmati solar subsidi. Jika hal tersebut tidak diindahkan, maka inflasi ditahun ini tidak dapat dikendalikan.

"Ini berpengaruh kepada harga juga dan sangat menyakiti hati masyarakat," kata dia.