Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima kunjungan koordinasi dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Pertemuan ini diharapkan dapat memperbaiki pelayanan di bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BPKS.
- Imigran Rohingya yang Mendarat di Sabang, Ditampung di Lahan BPKS
- Alokasi Anggaran untuk Revitalisasi Pelabuhan Balohan Capai Rp 7 Miliar
- BPKS Minta Masyarakat Kosongkan Lahan Proyek Pelabuhan Balohan Sabang
Baca Juga
"Saat ini kita mengurus empat bidang perizinan. Dan itu berbeda dengan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Sabang," kata Hendra Setiawan, Kepala Bagian PTSP BPKS, di sela-sela kunjungan ke kantor Ombudsman RI Aceh, Jumat, 22 Januari 2021.
Indra mengatakan tahun ini terjadi perubahan struktur untuk melaksanakan tugas dan fungsi BPKS. Perubahan itu menyebabkan sejumlah izin usaha impor, izin pariwisata, kelautan dan perikanan, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, dan beberapa izin lain, menjadi tanggung jawab BPKS.
Hendra juga berharap masukan dari Ombudsman Aceh terkait pelayanan yang akan dilaksanakan oleh BPKS. Peran Ombudsman Aceh, kata Hendra, sangat penting sebagai lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik.
Hendra mengatakan terdapat beberapa kendala terkait kinerja BPKS selama ini. Salah di antaranya adalah perizinan yang belum semua dilimpahkan oleh Pemerintah Indonesia kepada BPKS. Padahal, secara aturan, ini menjadi kewenangan BPKS.
Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin, mengatakan PTSP BPKS perlu segera mengubah standar pelayanan. Berdasarkan hasil peninjauan tim Ombudsman Aceh, tahun lalu, ditemui sejumlah modal pelayanan yang berada di bawah standar seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Berdasarkan hasil paparan yang disampaikan tadi masih perlu adanya perbaikan dan peningkatan pelayanan di PTSP BPKS walaupun sebagian yang kita sarankan sudah dilakukan perbaikan" kata Taqwaddin.
Taqwaddin juga menyarankan agar BPKS perlu melakukan pendekatan khusus kepada Pemerintah Indonesia. Baik lewat Dewan Kawasan Sabang (DKS), manajemen BPKS, atau oleh elite politik Aceh di Jakarta.
Taqwaddin berharap BPKS dapat bertransformasi dengan lebih baik dan melayani masyarakat sesuai standar aturan. Taqwaddin hakkulyakin manajemen baru BPKS dapat membantu cita-cita menyejahterakan masyarakat Sabang dan Aceh di usia ke-20 lembaga itu, tahun ini.
- Ombudsman Aceh Terima 432 Laporan
- Imigran Rohingya yang Mendarat di Sabang, Ditampung di Lahan BPKS
- Alokasi Anggaran untuk Revitalisasi Pelabuhan Balohan Capai Rp 7 Miliar