Ombudsman Aceh Sampaikan Keluhan Warga Aceh Utara kepada Cek Mad

Pertemuan Kepala Ombudsman Aceh Taqwaddin Husin dan Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib alias Cek Mad. Foto: ist.
Pertemuan Kepala Ombudsman Aceh Taqwaddin Husin dan Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib alias Cek Mad. Foto: ist.

Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin Husin, mengatakan lembaganya akan menilai standar pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Juni 2021. Dia meminta pemerintah kabupaten mempersiapkan diri sebelum penilaian. 


“Sebelum itu, juga akan dilaksanakan bimtek,” kata Taqwaddin dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 April 2021. 

Hal ini disampaikan Taqwaddin kepada Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib alias Cek Mad. Dalam pertemuan itu, Taqwaddin juga menyampaikan sejumlah pengaduan masyarakat langsung kepada Cek Mad. 

Taqwaddin menyampaikan temuan hasil investigasi tim terhadap pelayanan pemadam kebakaran (damkar) yang dinilai tidak layak dan kurang memadai. Padahal damkar merupakan pelayanan yang sangat penting kepada masyarakat.

Taqwaddin juga menyampaikan permasalahan tapal batas antara Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong yang berefek pada lemahnya pelayanan publik. Taqwaddin mengatakan kegaduhan itu berpotensi menimbulkan gesekan antarwarga di kedua kecamatan tersebut. 

"Kami sarankan agar masalah ini segera diselesaikan secara cepat, tepat, dan bijaksana sebelum terjadinya sesuatu yang tidak kita harapkan," kata Taqwaddin.

Selain itu, kata Taqwaddin, banyaknya pengaduan warga masyarakat kepada Ombudsman Aceh terkait kinerja aparatur desa yang kurang transparan dalam pengelolaan dana desa. Kondisi ini, kata Taqwaddin, dapat melemahkan kepercayaan publik kepada pemerintah. 

“Mohon ini mendapat atensi bupati. Kami sarankan agar Bupati terbitkan instruksi kepada semua pemerintah desa dan instansi terkait lainnya tentang wajib transparansi penggunaan dana desa serta sanksi hukumnya," kata Taqwaddin.

Sementara itu, Bupati Aceh Utara, Cek Mad akan menugaskan tim yang berkompeten untuk mengikuti bimtek dari Ombudsman. Harapannya Aceh Utara akan mendapatkan zona hijau untuk kategori standar pelayanan publik. 

"Untuk ini, saya nanti akan menugaskan tim yang tepat. Kita juga mengakui bahwa selama ini banyak kelemahan dan keluhan dari warga terkait buruknya pelayanan di beberapa dinas," kata Cek Mad.

Terkait dengan damkar, Cek Mad mengakui bahwa armada pemadam kebakaran dan perlengkapan petugas sangat kekurangan. Saat ini Aceh Utara mengupayakan penambahan armada. Untuk menyiasati hal itu, pihaknya bekerja sama dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) untuk wilayah timur dan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) untuk wilayah barat dalam rangka membantu memadamkan kebakaran.

"Kami juga berharap, dengan turunnya tim dari Ombudsman dapat membantu kami untuk meningkatkan lobby ke Pemerintah Pusat terkait penambahan armada pemadam kebakaran," kata Cek Mad.

Terkait tapal batas antara Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong, kata Cek Mad, Pemda sudah bekerja sesuai prosedur. Pemda berpedoman pada peta topdam dan peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebagai dasar, dan saat ini masalah tersebut juga sedang disengketakan di pengadilan. 

Di samping itu, kata Cek Mad, pemerintah kabupaten juga mencoba mempertemukan kedua belah pihak, namun tidak ada penyelesaian. Sehingga pemerintah kabupaten mengambil sikap dengan mengeluarkan peraturan bupati.

"Seperti kita ketahui, di lokasi sengketa ada proyek strategis nasional (PSN) yang sedang dibangun. Jika ini berlarut-larut maka akan berdampak pada lambannya capaian progres pembangunan proyek tersebut," kata Cek Mad.

Cek Mad mengatakan mengenai permasalahan desa, Bupati Aceh Utara ini mengatakan sudah ada Perbup yang dibuat untuk mengatur hal tersebut. Ia berharap agar aparatur dapat menjalankan aturan yang telah dikeluarkan. Cek Mad akan menindak lanjuti saran dan masukan yang disampaikan Ombudsman.