Ini Penjelasan Ombudsman Aceh Ihwal Dana Rp 50 Ribu di Rekening Baru Nasabah BSI

Kepala Ombudsman Aceh Taqwaddin. Foto: ist.
Kepala Ombudsman Aceh Taqwaddin. Foto: ist.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Aceh, Taqwaddin, mengatakan keluhan nasabah terhadap pemotongan Rp 50 ribu saat migrasi dari Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah ke BSI sudah dipertanyakan pimpinan BSI. Dia mengatakan uang yang bisa diambil itu bukan pemotongan. 


"Saya sudah tanyakan pada Pimpinan BSI Aceh bahwa proses migrasi adalah gratis, tidak ada biaya dan potongan apapun," kata Taqwaddin kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 9 Juni 2021.

Taqwaddin mengatakan hilangnya uang Rp 50 ribu bukan pemotongan. Uang itu tetap ada di rekening nasabah dan tetap menjadi hak nasabah. 

Taqwaddin mengatakna uang itu akan muncul saat buku rekening tabungan dicetak. Angka itu tidak akan muncul saat nasabah bertransaksi menggunakan anjungan tunai mandiri (ATM) atau mobile banking.

Taqwaddin mengatakan ketidakmunculan dana itu karena merupakan saldo rekening yang memang harus ada pada setiap rekening nasabah. Saldo rekening ini berupa setoran awal minimal pada saat membuka rekening bank. Uang itu, kata Taqwaddin, akan dikembalikan saat nasabah menutup rekeningn di bank bersangkutan.

Pendapat ini berseberangan dengan permintaan pelaksana harian Ketua Umum Kadin Aceh, Muhammad Mada. Dia menolak kebijakan Bank Syariah Indonesia yang memotong dana nasabah saat bermigrasi dari Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah dan BRI Syariah. Berapapun jumlahnya.

Bahkan Cek Mada, nama alias Muhammad Mada, menduga migrasi ini merupakan cara pemerintah, melalui BSI, untuk menyedot dana nasabah. Tidak tanggung-tanggung, dari proses migrasi ini, di Aceh, BSI akan menghimpun uang sekitar Rp 55 miliar. 

“Jika benar dana nasabah berkurang 50 ribu (rupiah), jika jumlah yang migrasi 1,1 juta orang, maka total uang nasabah yang berkurang mencapai 55 miliar (rupiah),” kata Cek Mada, Rabu, 9 Juni 2021.

Padahal, Cek Mada, sebagian pemilik rekening di BRI Syariah, BNI Syariah dan BSM, telah terlebih dahulu diminta bermigrasi dari bank konvensional ke bank syariah sebagai konsekuensi dari pemberlakuan Qanun Lembaga Keuangan Syariah.

Dan kini, mereka juga diminta kembali datang dan menjadi nasabah baru di BSI. Seharusnya, kata Cek Mada, nasabah tidak perlu lagi ke kantor BSI karena proses migrasi terjadi secara otomatis. 

Cek Mada juga mengingatkan agar BSI tidak mengambil keuntungan dari kerugian nasabah, sekecil apapun itu. Uang Rp 50 ribu yang dipotong untuk membuka rekening baru adalah modus mengambil uang nasabah dengan modus migrasi. 

“Jika ada dana yang timbul akibat migrasi, itu seharusnya ditanggung oleh BSI. Bukan memberatkan nasabah,”  kata Cek Mada.

Redaksi: berita ini terbit sebelumnya dengan judul: Ombudsman Aceh Tak Persoalkan Ihwal Dana Rp 50 Ribu di Rekening Baru Nasabah BSI