Ombudsman Aceh Terima 88 Pengaduan Dalam Dua Bulan Terakhir

Kepala Ombudsman Aceh Taqwaddin Husein bersama Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan  (kiri), Ilyas Isti. Foto: ist.
Kepala Ombudsman Aceh Taqwaddin Husein bersama Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (kiri), Ilyas Isti. Foto: ist.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia-Aceh, Taqwaddin, mengatakan pihaknya menerima 88 pengaduan sepanjang Januari-Februari 2021. Laporan yang masuk ke kanal pengaduan itu kebanyakan berisi aduan dugaan maladministrasi. 


"Pengaduan tersebut disampaikan dengan berbagai cara, seperti datang langsung, telepon, email, dan lainnya," kata Taqwaddin di Banda Aceh, Selasa, 2 Maret 2021. 

Taqwaddin mengatakan ada peningkatan laporan dibandingkan Februari 2020. Maknanya, masyarakat makin mengetahui hak-hak publiknya. Selain itu, kata dia, kiprah Ombudsman makin dikenal sehingga warga menginginkan adanya peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan melalui saran koreksi dari Ombudsman. 

Sejumlah laporan yang diterima itu, kata Taqwaddin, kabanyakan pelapor menyampaikan dengan cara datang langsung. Taqwaddin mengatakan dari 88 laporan, keluhan tentang kepegawaian masih menjadi urutan pertama. 

Selanjutnya didominasi oleh permasalahan agraria dan pedesaan, kepolisian, energi, dan kesehatan. Namun sebagian besar didominasi oleh pengaduan tentang kepegawaian.

Taqwaddin untuk meningkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat mengawasi pelayanan publik, Taqwaddin meminta masyarakat segera melaporkan kejanggalan atau keluhan kepada pihak Ombudsman.

"Bagi saya, ini suatu kemajuan dalam demokrasi dan tata kelola pemerintahan," kata Taqwaddin. "Kami berharap peran aktif dari masyarakat dalam hal pengawasan pelayanan publik, jika ada dugaan maladministrasi dalam hal layanan, segera laporkan kepada kami".