Ombudsman Republik Indonesia-Aceh menerima pengaduan dari masyarakat terkait kartu identitas penduduk. Kartu tersebut Nomor Induk Keluarga (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak dapat digunakan untuk pendaftaran kerja secara online.
- Pemko Banda Aceh Tak Syaratkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 untuk Pelayanan Publik
- Signifikasi Pajak dan NIK
Baca Juga
Adalah Mauli Idrawana, 26 tahun, warga Kota Takengon, Aceh Tengah, yang melaporkan kejadian itu. Dia mengatakan NIK di KTP-nya tidak berfungsi saat hendak mengisi lamaran kerja dan melanjutkan pendidikan magister di salah satu kampus di Lhokseumawe.
"KTP-nya sudah siap. Namun tidak bisa digunakan. Ketika mengisi pada kolom NIK, datanya ditolak," kata Mauli di Kantor Ombudsman Aceh, Selasa, 23 Februari 2021.
Mauli mengatakan hal itu sangat terganggu saat dirinya membutuhkan data tersebut dengan cepat untuk lowongan pekerjaan.
Menanggapi hal itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin, mengatakan lembaganya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Ombudsman Pusat. Saat ini, pengaduan itu telah diterima oleh Kemendagri.
"Kemendagri mengonfirmasi bahwa NIK yang bersangkutan sudah valid dan sudah dapat digunakan" kata Taqwaddin mengutip pernyataan bagian Adminduk di Ombudsman RI. Mauli, kata Taqwaddin, sudah dapat mendaftarkan dirinya di perguruan tinggi.
Taqwaddin berharap masyarakat tidak sungkan untuk melaporkan kendala yang mereka alami terkait kependudukan atau maladministrasi lain. Laporan, kata Taqwaddin, dapat disampaikan melalui pesan whatsapp, facebook, atau email dan nomor telepon.
“Semua penanganan laporan di Ombudsman gratis," kata Taqwaddin menjamin.
- Ombudsman Gandeng UTU Tingkatkan Kualitas Layanan Publik di Barsela
- Keluhan Pelayanan Publik Meningkat, Ombudsman Aceh Buka Gerai Pengaduan
- Warga Keluhkan Layanan Rujukan, Ombudsman Ingatkan RSUDZA