Ombudsman Boleh Melakukan Mediasi untuk Selesaikan Laporan Masyarakat

Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh. Foto: Merza/RMOLAceh.
Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh. Foto: Merza/RMOLAceh.

Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty membantah tudingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh yang menyebut Ombudsman telah beralih fungsi dari pengawasan menjadi mediator. Mediasi diperbolehkan untuk dalam menyelesaikan laporan masyarakat.


"Kalau dibilang beralih fungsi, saya tidak paham juga, apa maksud beralih fungsi, karena salah satu yang dilakukan Ombudsman adalah mediasi," ujar Dian Rubianty kepada sejumlah wartawan, Kamis, 19 Januari 2023.

Menurutnya, mediasi memang diboleh Undang-undang untuk penyelesaian sejumlah laporan masyarakat.

Dian juga mengatakan setiap kritikan yang disampaikan sejumlah pihak akan memicu Ombudsman untuk melakukan perbaikan kedepannya. "Yang namanya kritikan harus ada perbaikan dari kritikan tersebut," ujarnya.

Namun Dian tidak bisa menjawab terkait LBH Banda Aceh yang melaporkan lembaga yang dipimpinnya ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Banda Aceh. Dia beralasan hal tersebut adalah perkara hukum.

"Kalau ini saya tidak bisa menjawab sembarang, karena ada tim hukum. Jadi saya harus tanya teknisnya sama teman-teman PL," ujar Dian.

Pengawasan Langsung

Terkait pengawasan pelayanan publik, Ombudsman dalam waktu dekat menurut Dian akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan atau jemput bola. Untuk tahun ini, pengawasan tersebut akan berlangsung di empat titik.

"Februari pertama jemput bola, misalnya di tempat ramai, tapi di daerah-daerah," kata Dian.

Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, mengomentari kinerja tiga lembaga yang dianggap tidak menjalankan sesuai dengan mandatnya. Ketiga lembaga tersebut yakni, Komisi Informasi Aceh (KIA), Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  (Komnas HAM).

"Tidak menjalankan sesuai tugasnya," kata Syahrul kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 18 Januari 2023.

Seringkali Ombudsman, kata Syahrul, ketika masyarakat melakukan pengaduan, secara tiba-tiba lembaga ini berubah fungsi menjadi mediator. Padahal fungsi Ombudsman sebenarnya adalah pengawasan.

"Apakah kemudian ini menjadi indikator pelayanan publik yang dikatakan oleh Mendagri bahwa Pj Gubernur Aceh itu bagus," sebut Syahrul.

Kemudian, Syahrul juga menyoroti kinerja KIA yang selama ini lalai dalam menangani berbagai laporan. Seperti yang dialami selama ini.

"Pengalaman kita itu kita menguji informasi di KIA. Sampai tujuh bulan tidak disidangkan. Ternyata setelah kita teliti jabatannya dan kita lapor dan dibentuk sidang etik dan sekarang dibedahi dan dia diberhentikan oleh rekomendasi majelis etik," kata dia.