Ombudsman Sebut Tidak Ada Koordinasi Terkait Penggusuran Rumah di Asrama PHB 

Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty. Foto: Merza/RMOLAceh.
Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty. Foto: Merza/RMOLAceh.

Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Aceh, Dian Rubianty mengatakan pihak Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda (IM) tidak melakukan koordinasi apapun dengan Ombudsman terkait penggusuran di asrama PHB. Pihak Kodam yang diwakili bagian Hukum Kodam (Kumdam) hanya menyampaikan permasalahan kasus tanah tersebut.


"Bukan koordinasi ya. Kita harus hati-hati dengan kata koordinasi, kita tidak menerima penyampaian penggusuran," ujar Dian Rubianty kepada sejumlah wartawan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Kamis, 19 Januari 2023.

"Yang ada tim Kakundam datang ke kantor kita bertemu saya dan kebetulan kasus ini dilaporkan ke perwakilan sebelumnya,"  ujarnya menambahkan.

Menurut Dian, dirinya tidak memberikan statement apapun terkait kasus tersebut. Hanya saja dia berkata jika kasus tersebut dalam proses hukum lebih baik perkaranya diselesaikan terlebih dahulu.

"Saya sampaikan, bapak, saya tidak bisa memberikan pendapat atau pandangan, sebelum kami mempelajari kasus ini, karena ada putusan PTUN, tapi yang bisa saya sampaikan, jika memang ada proses hukum maka sebaiknya proses hukum diselesaikan terlebih dahulu," ujar Dian.

Kedatangan Kakundam ke kantor Ombudsman kata Dian sudah berlangsung kurang lebih tiga bulan lalu tepatnya bulan Oktober 2022. "Waktu itu ketika ditanyakan saya (sampaikan) begitu. Karena apa pun yang saya sampaikan, kata-kata dari perwakilan dan itu keputusan lembaga," kata Dian.

Menurut Dian, kedatangan pihak Kodam IM kantor Ombudsman hanya sekali saja. "Sampai kemarin tidak datang lagi," ujarnya.

Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda (IM) menyebutkan bahwa alasan penggusuran sejumlah rumah warga di asrama PHB TNI, kecamatan Kuta Alam untuk penertiban pemurnian pangkalan. Penertiban tersebut dilakukan secara humanis dan persuasif.

"Ini maksudnya mengembalikan kembali fungsi aset milik negara, untuk nanti  akan ditempati prajurit yang berdinas aktif," sebut Kapendam IM Kolonel Inf Irhamni Zainal mengatakan kepada sejumlah wartawan, Rabu, 18 Januari 2023.

Irhamni mengatakan, berdasarkan UU nomor 24 tahun 2014 tentang pendaftaran tanah. Bahwa tanah tersebut telah dikeluarkan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Secara sah tanah di sini merupakan inventaris kekayaan milik negara dalam hal ini Kementerian Pertahanan Cq-nya Kodam Iskandar Muda," ujar Irhamni.

Kodam IM sendiri menurut Irhamni telah sejak lama memberikan somasi kepada warga yang menempati lahan tersebut. Namun warga enggan menggubris pernyataan dari mereka.

"Langkah mediasi sudah kita lakukan dari 2021 sampai 2023. Kemudian pendekatan komunikasi sudah kita laksanakan," katanya.

Menurut Irhamni ada sebanyak lima rumah yang ditertibkan. Pihaknya juga menyediakan tempat tinggal gratis serta pengangkutan gratis.

"Sebagai bukti kita telah siapkan tempat tinggal proses pemindahan kita persiapkan alat angkut persiapkan personil dan kendaraan pengangkutan," katanya

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Kodam IM, Kolonel Chk Amir Welong juga mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan surat perintah dari Pangdam IM, untuk melakukan penertiban. Sebelum melakukan penertiban pihaknya juga berkoordinasi dengan Ombudsman dan Komnas HAM.