Operasional Dibatasi, Satgas Covid-19 dan Polisi Awasi Aktivitas Pusat Perbelanjaan

Salah satu pusat perbelanjaan di Banda Aceh. Foto: Muhammad Fahmi.
Salah satu pusat perbelanjaan di Banda Aceh. Foto: Muhammad Fahmi.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan bahwa operasional pusat perbelanjaan dibatasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB. Hal ini seiring aturan yang dikeluarkan pemerintah selama fase libur Natal dan Tahun Baru, 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.


“Untuk masuk ke pusat perbelanjaan, masyarakat juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” kata Dicky dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Desember 2021. “Manajemen pusat perbelanjaan juga harus memperhatikan pembatasan kapasitas 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall.”

Satgas Covd-19, kata Dicky, bersama personil kepolisian akan memantau situasi di pusat-pusat perbelanjaan di Aceh. Ia juga mengatakan, di saat aturan kebijakan tersebut berlaku diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan diri demi terkendalinya penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya Aceh.

Dicky mengatakan seluruh elemen masyarakat perlu mewaspadai lonjakan gelombang ketiga pandemi Covid-19. Sehingga tak ada lagi halangan bagi Indonesia untuk masuk ke fase endemi Covid-19.

Endemi itu sendiri, jelas Dicky, merupakan keadaan dimana penyebaran virus terbatas pada daerah tertentu dalam jumlah dan frekuensi yang rendah sehingga mereka yang tertular akan mendapatkan penanganan maksimal.