Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan bahwa operasional pusat perbelanjaan dibatasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB. Hal ini seiring aturan yang dikeluarkan pemerintah selama fase libur Natal dan Tahun Baru, 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
- Polda Bakal Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya di Aceh
- Polda Kirim Sejumlah Item Penyelidikan Dugaan Penganiayaan Tahanan BNNP Aceh ke Medan
Baca Juga
“Untuk masuk ke pusat perbelanjaan, masyarakat juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” kata Dicky dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Desember 2021. “Manajemen pusat perbelanjaan juga harus memperhatikan pembatasan kapasitas 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall.”
Satgas Covd-19, kata Dicky, bersama personil kepolisian akan memantau situasi di pusat-pusat perbelanjaan di Aceh. Ia juga mengatakan, di saat aturan kebijakan tersebut berlaku diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan diri demi terkendalinya penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya Aceh.
Dicky mengatakan seluruh elemen masyarakat perlu mewaspadai lonjakan gelombang ketiga pandemi Covid-19. Sehingga tak ada lagi halangan bagi Indonesia untuk masuk ke fase endemi Covid-19.
Endemi itu sendiri, jelas Dicky, merupakan keadaan dimana penyebaran virus terbatas pada daerah tertentu dalam jumlah dan frekuensi yang rendah sehingga mereka yang tertular akan mendapatkan penanganan maksimal.
- Mengintip Aktivitas Imigran Rohingya di Aceh
- Tujuh Srikandi Berhasil Rebut Kursi DPR Aceh
- Pakar Hukum Usul Regulasi Baru Penanganan Pengungsi Rohingya