Orang Tua Diminta Evaluasi Hubungan dan Pola Asuh

Ilustrasi: the asian parent.
Ilustrasi: the asian parent.

Kepala devisi Perlindungan dan Pemberdayaan Korban Pusat Studi Hukum Pidana dan Kriminologi UIN Ar Raniry, Syarifah Rahmatillah, mengingatkan orang tua untuk memperbaiki kembali pola asuh dan pola didik bagi anak. Serta mengevaluasi hubungan antara orang tua dan anak.


Pernyataan itu merespons terkait kasus seksual antara seorang pria dewasa yang telah beristri dengan seseorang yang masih berstatus pelajar di Bireuen.

"Dalam penyelesaian kasus ini hendaknya semua pihak baik itu keluarga korban, masyarakat, lembaga sekolah dan aparatur penegak hukum tentu  harus mengambil tindakan yang tepat dan ikut bertanggung jawab bagi perlindungan terhadap korban," kata Syarifah dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Maret 2021.

Sangat dicemaskan, kata Syarifah, korban masih berstatus siswi. Selain itu, korban juga masih membutuhkan layanan kesehatan yang memadai setelah melahirkan.

Menurut Syarifah, perlu adanya dukungan moral dan sosial yang diberikan kepada korban. Selebihnya, kata dia, tentu harus memberikan kesempatan bagi hukum untuk bekerja.

Bedasarkan aturan, hukumannya disebutkan dalam Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah jelas pada Pasal 50. Sedangkan, secara hukum nasional merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Perpu No. 1 Tahun 2016.

Syarifah mengatakan dalam hukum pidana tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, kata dia, posisi anak tetap sebagai korban walaupun anak yang minta berhubungan badan atau dicabuli oleh orang lain.

Hal itu, kata Syarifah, karena norma utama yang terkandung dalam Undang-undang Perlindungan Anak berbeda normanya dengan ketentuan KUHP terkait dengan masalah tindak pidana kesusilaan.