Organ ACT Dimata Hukum

Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto: Net.
Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto: Net.

 

SEBAGAIMANA diketahui ACT berbadan hukum yayasan, maka ACT harus tunduk pada UU 16/2001 jo. UU 28/2004 tentang Yayasan.

Yayasan berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Melihat fenomena terjadinya adanya dugaan penyelewangan dana ACT, guna melihat kejelasannya, karena hal ini sudah berakibat hukum dimana sangat jelas dalam regulasi Undang undang yayasan yang mengatur bahwa para pendiri atau pengurusnya dilarang mengambil keuntungan dari yayasan atau kegiatan usaha yayasan, meskipun demikian kepolisian maupun kejaksaan termasuk pihak ketiga yang berkepentingan perlu melihat  aturan anggaran dasarnya ACT ,apakah ada hal yang mengatur tentang gaji dan sarana pengurus berupa keputusan dewan pembina, untuk mengetahui apakah ada ruang tikungan penyelewengan regulasi dibuat dalam anggaran dasar? Karena motivasi perbuatan pelaku akan terlihat dari pintu regulasi anggaran dasarnya?

Dan apakah yang menerima gaji  terafliasi dan mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan dengan pendiri,pembina dan pengawas Selanjutnya perhatikan pula apakah keputusan gaji, sarana tersebut diketahui dan ditandatangani pembina yayasan? Ini jadi ruang untuk menyisir pertanggungjawaban pidana organ yayasan ini, termasuk apakah ada perbuatan berlanjut pidana lain berupa tindak pidana penggelapan atau tindak pidana pemalsuan.

Disinilah akan terlihat faktanya melalui penyisiran pintu regulasi anggaran dasar yayasan terkait penyalahgunaan badan hukum yayasan tersebut apakah sudah lari dari tujuan yayasan? karena mengacu Undang undang, badan hukum yayasan tidak bisa dijadikan sarana mencari keuntungan dengan alasan apapun, karenanya jabatan pembina, pengurus, pengawas, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan tidak diperbolehkan mendapat keuntungan dari yayasan. Sebab Segala kekayaan yayasan ataupun keuntungan dipergunakan sepenuhnya untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.

Sehingga bila benar pengurus yayasan ACT mengambil keuntungan , digaji maka dapat dikenakan sanksi pidana terhadap perbuatan pelaku yang menerima pembagian atau peralihan dari kekayaan yayasan dimaksudkan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) UU Yayasan No 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah dirubah dengan UU 28/2004 yang isinya menegaskan

“Setiap anggota organ Yayasan yang  melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Selain dapat dimintakan pertanggungjawbaan pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan kepada organ pengurus”.

Larangan  dan norma ini sangat tegas dan jelas diatur  dalam Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan yang isinya menegaskan “Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus dan pengawas.

Hal ini diatur guna agar yayasan bisa berjalan efektif dan mendukung tujuan nasional, serta menghindari hal yang dapat merugikan masyarakat apalagi  donaturnya dari publik, karenanya diperlukan pula pengawasan publik terhadap Yayasan yang diduga  melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, atau melakukan penyimpangan dari tujuan dibentuknya yayasan.

| Penulis adalah Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti.