OTK Serang 12 Petugas Balai Besar TNGL yang Tangkap Pelaku Ilegal Logging

Pengamanan pelaku pelaku penebangan pohon secara illegal. Foto: Balai Besar TNGL
Pengamanan pelaku pelaku penebangan pohon secara illegal. Foto: Balai Besar TNGL

Sejumlah orang tidak dikenal di Aceh Tamiang menyerang dan merusak kendaraan milik petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Saat itu, petugas sedang melakukan penangkapan terhadap pelaku ilegal logging di Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat, kemarin.


Kepala Bidang Teknis Konservasi Balai Besar TNGL, Adhi Nurul Hadi, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18:00 wib. Petugas  merupakan Tim Monitoring dan Pendataan Kawasan TNGL yang berjumlah 12.

“Petugas sedang menangkap pelaku penebangan pohon secara ilegal dalam kawasan taman nasional itu. Tim tersebut sudah berada di Desa Tenggulun sejak 23 September 2021 lalu,” kata Adhi, dalam keterangan tertulis, Ahad, 26 September 2021.

Dia menjelaskan pada saat itu petugas mendengar suara chain saw dari arah tegakan hutan dalam kawasan TNGL. Kemudian mereka bergerak ke arah sumber suara.

Petugas, kata dia, mendapati ditemukan dua orang sedang menebang pohon secara ilegal. Pelakunya, R (17) asal Tualang Tukul dan AR (42) asal Tualang Tukul. Didapati barang bukti satu unit chainsaw dan 12 batang kayu olahan jenis Meranti Batu.

Selanjutnya, kata Adhi, petugas Kembali menemukan pelaku di lokasi yang berbeda. Yaitu, MR (38) asal Kampung Bukit, M (53) asal Tenggulun Adil Makmur 1, AGR (19) asal Adil Makmur 1 Pucuk, dan F (20) asal Adil Makmur 1 Pucuk. Didapati barang bukti, satu unit chain saw dan 26 batang kayu olahan jenis Medang.

“Seluruh pelaku enam orang dan alat bukti diamankan. Tim mulai meninggalkan lokasi temuan sekitar Pukul 16.30 wib,” kata Adhi.

Sekitar pukul 18.00 wib, kata Adhi, petugas yang sedang membawa pelaku dan alat bukti dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal berjumlah sekitar 50-80 orang di daerah Sei Rambe.

Beberapa kejadian dalam penghadangan tersebut, katanya, pengambilan paksa pelaku dan barang bukti oleh sekolompok orang tidak dikenal itu. Bahkan, petugas dipukuli dan kendaraan petugas dirusak.

Adhi menyebutkan petugas mengalami memar akibat pemukulan, satu unit kendaraan roda emapt rusak sedang dan delapan unit kendaraan roda dua rusak ringan dan sedang.

Berdasarakan pasal 33 ayat (3) Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam” dengan ketentuan pidana kejahatan yaitu penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Selain itu, berdasarkan Pasal 12 huruf c Undang undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa “Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah” dengan ketentuan pidana yaitu penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 miliar.

Kawasan TNGL merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai penting berupa keragaman ekosistem, keanekaragaman hayati (flora dan fauna) serta gejala-gejala alam unik yang berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati dan pemanfaatan potensi kawasan secara lestari.