Owner Dindinshop Laporkan Seorang Pelanggan Atas Dugaan Pencurian 

Kuasa Hukum Dindinshop, Hidayatullah (memegang kertas). Foto: ist.
Kuasa Hukum Dindinshop, Hidayatullah (memegang kertas). Foto: ist.

Owner Dindinshop, DM melalui Kuasa hukumnya, Hidayatullah melaporkan seorang pelanggan berinisial SV ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh atas dugaan pencurian yang terjadi pada hari Senin, 6 Februari 2023 di Toko DindinShop, Banda Aceh. Laporan ini merespon laporan sebelumnya yang dilakukan SV terhadap DM.


DM bersama tim kuasa hukumnya, yaitu Hidayatullah, Noor Siddiq, Ahmad Yani, dan Harry Fajar Rizki telah secara resmi melaporkan  SV ke Polda Aceh pada Selasa, 14 Februari 2023 kemarin.

"Kami juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kepolisian guna mendukung dan membuktikan bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian," ujar Hidayatullah dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Februari 2023.

Hidayatullah mengatakan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang tersebut kepada penegak hukum. Pihaknya percaya kasus ini akan diproses secara tuntas menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bantah Pernyataan Kuasa Hukum SV

Selain itu, Hidayatullah membantah pernyataan dari kuasa hukum SV yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta yang ada. Menurutnya SV tertangkap tangan menyembunyikan barang di dalam tubuhnya (dipakai berlapis) sehingga memicu sensor alarm keamanan milik Toko DindinShop secara otomatis.

"Karyawan DindinShop selanjutnya melaksanakan SOP terkait Penanganan pencurian sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Hidayatullah.

Lebih lanjut, Hidayatullah mengatakan video yang beredar atas laporan dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE, yang didistribusikan oleh akun Instagram DindinShop adalah sebuah fakta atau kenyataan, bukan tuduhan tanpa dasar.

"Oleh karenanya, kami percaya bahwa penyidik tidak akan mengabaikan SKB Implementasi UU ITE," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Owner Dindinshop berinisial DM akhirnya dilaporkan ke Polda Aceh oleh salah seorang pembeli yang berinisial SV atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh pada Ahad, 12 Februari 2023.

Kuasa Hukum SV, Nourman Hidayat mengatakan laporan tersebut dilakukan karena kliennya merasa dicemarkan nama baiknya hingga membuat korban malu dan harus keluar dari tempat ia bekerja.

"Laporan diterima dan proses selanjutnya kami serahkan kepada penyidik polda Aceh" kata Nourman dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Februari 2023.

Nourman menjelaskan sebelumnya pada 6 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB, SV dituduh mencuri di toko Dindinshop yang berada di kawasan Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh. Tidak hanya dituduh mencuri, SV ditahan tidak diizinkan pulang sampai pukul 02.00 WIB, hingga akhirnya dijemput oleh keluarganya.

"Menurut pengakuan korban, dirinya tidak mencuri, namun dipaksa harus membuat pengakuan mencuri dan video pengakuan itu langsung disebar di Instagram Dindinshop, hingga kini video itu sudah ditonton lebih dari 240 ribu kali," ujar Nourman.

Nourman mengatakan, SV membuat pengakuan tersebut karena diintimidasi oleh seseorang yang diduga oknum polisi. Kliennya juga diduga diancam akan terus ditahan di toko itu berhari hari apabila tidak membuat video pengakuan, padahal besok SV harus masuk kerja.

"Kerusakan besar dilakukan oleh akun Dindinshop dan saudara DM terhadap klien kami. Mereka beranggapan seolah tidak tersentuh hukum dan bisa berbuat apa saja untuk merusak masa depan Korban. Dan sekarang ternyata Polisi mau menerima lapotan kita dan bersikap profesional. Saya apresiasi Polisi"  kata Nourman.

Nourman menyebutkan bahwa apa yang dialami oleh kliennya sudah sangat melukai rasa keadilan. Korban sampai harus pindah kos dan diminta untuk mengundurkan diri dari tempat ia bekerja.

"Ini luar biasa, untuk itu kami meminta agar kasus ini ditangani secara serius oleh Polda Aceh, agar tidak terulang di kemudian hari," ujar Nourman.

Lebih lanjut Nourman mengungkapkan, setelah kejadian tersebut, ada beberapa akun yang ikut meneror SV. Sehingga Kliennya merasa takut dan malu. Dan saat ini semua nama akun itu akan diserahkan kepada penyidik Polda Aceh. 

Selain Nourman, korban juga akan  didampingi oleh lima anggota tim pengacara lainnya, yaitu advokat Askhalani, Zulkifli, Mila  Kesuma, Hermanto muhammad, dan Rudi Bastian.