PA Wajibkan Incumbent Dewan dan Bekas Bupati Dua Periode Maju Caleg DPR Aceh 2024

Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf alias Mualem saat malam pengundian nomor urut untuk partai politik peserta Pemilu 2024. Foto: Ist.
Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf alias Mualem saat malam pengundian nomor urut untuk partai politik peserta Pemilu 2024. Foto: Ist.

Partai Aceh (PA) meminta incumbent dan bekas bupati/bupati wali kota untuk maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh pada Pemilu 2024. Partai politik lokal ini juga telah membentuk tim penjaringan untuk caleg yang maju di parlemen provinsi.


“Mewajibkan semua incumbent yang sedang menjabat baik DPRK maupun DPR Aceh yang masih ingin berkiprah di parlemen itu mendapatkan prioritas,” kata Juru bicara Partai Aceh, Nurzahri, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 3 Mei 2023.

Nurzahri mengatakan, bagi para bekas Wali Kota dan Bupati yang sudah dua periode juga diprioritaskan untuk maju ke DPR Aceh.

“Bagi calon Bupati dan Wali Kota yang ingin maju pada Pilkada 2024, kita wajibkan untuk maju ke DPR Aceh dulu,” ujarnya.

Dia menjelaskan, bahwa kebijakan ini sekaligus menjadi proses apabila di Kabupaten/Kota tersebut muncul calon kepala daerah lebih dari satu orang yang maju lewat PA.

Apalagi, kata Nurzahri, Pemilihan legislatif (Pileg) akan digelar pada bulan Februari, sedangkan pemilihan kepala daerah dijadwalkan pada November 2024 mendatang.

Disisi lain, alasan kebijakan ini dilakukan adalah untuk menguji elektabilitas calon tersebut dan tingkat keterpilihan di daerah masing-masing

“Nantinya suara terbanyak dari calon DPR Aceh itu yang akan kita beri tiket untuk maju di Pilkada 2024,” sebutnya.

Dia mengatakan, persyaratan untuk maju Pilkada 2024 di bulan November itu adalah hasil suara dari Pileg di Februari 2024. Sehingga hasil Pileg ini nantinya akan menentukan bagaimana proses pencalonan di bulan November atau untuk Pilkada.

“Jadi kita memang fokus dulu ke Pileg-nya baru kemudian kita lanjutkan di Pilkada,” ujar Nurzahri.