Pakai dan Edarkan Sabu, Polisi Bekuk Seorang Warga Abdya di Aceh Selatan

Ilustrasi. Foto: net.
Ilustrasi. Foto: net.

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan membekuk seorang pemakai dan pengguna narkoba di Aceh Selatan.  Pelaku berinisial MH (33) merupakan warga Aceh Barat Daya (Abdya).


"Benar, kita menangkap satu warga Abdya berinisial MH. Dia merupakan pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu," kata Kasat Narkoba, AKP Zulfitriadi, dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Oktober 2022.

Zulfitriadi menyebutkan, pelaku ditangkap di Desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, kemarin. 

Dia menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya warga Abdya menuju Aceh Selatan. Warga menduga MH membawa narkotika jenis sabu.

"Setelah selidiki, ternyata benar MH dengan menggunakan mobil jenis Brio menuju Aceh Selatan dan sedang berhenti di Masjid Krueng Baru," ujar dia.

Melihat gerak gerik mencurigakan, kata Zulfitriadi, petugas langsung menghampiri dan menggeledah MH. Dalam saku celananya ditemukan satu paket narkotika jenis sabu, sehingga MH langsung diamankan.

MH, kata Zulfitriadi, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MJ (46) dan sedang dilakukan pengejaran. Tim Opsnal juga menggeledah rumah MH di Abdya dan menemukan tujuh paket sabu seberat 11,45 gram.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan berupa satu paket sabu 16,96 gram, satu lembar tisu pembungkus sabu, satu unit mobil Brio warna merah lengkap dengan kunci dan STNK, serta satu unit handphone. "Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum," ujarnya.