Pakar Hukum Sarankan Polri Jerat Ferdy Sambo dengan Pasal TPPU  

Ferdy Sambo. Foto: Repro.
Ferdy Sambo. Foto: Repro.

Untuk menjawab pengakuan Putri Candrawathi soal rekening atas nama para ajudan untuk menampug uang, semestinya penyidik menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Ferdy Sambo.


Pakar hukum pidana Yenti Ganarsih berpendapat, selain untuk membuktikan asal usul uang, pasal TPPU juga sekaligus bisa mengungkap soal dugaan pencucian uang melalui aktivitas perjudian, dimana konsorsium 303 yang menyeret Ferdy Sambo beredar luas. Terlebih, soal adanya transfer uang sebesar Rp 200 juta dari rekening Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang masih aktif meskipun sudah wafat.

"Rekening Yosua itu kan katanya ada transaksi Rp 200 juta dan ada empat rekening, Itu semua bentuk begitu ya, transaksi, pemasukan, menggunakan nama orang untuk transaksi, itu semua adalah tipe-tipe money laundry. Tipe-tipe money laundry itu khususnya ada rekening penampung ya," kata Yenti, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Ahad, 18 September 2022.

Yenti mengatakan, modus pencucian uang kerap sama, yaitu membuat rekening-rekening penampung. “Biasanya mereka merekrut yang mempunyai rekening-rekening itu, biasanya ya itu tadi, apa cleaning service-nya atau pegawai-pegawainya gitu," ujarnya.

Menurut Yenti, temuan dugaan tindak pidana pencucian uang ini bisa memperberat hukuman pidana Ferdy Sambo selain kasus pembunuhan dan obstruction of justice yang sebelumnya telah menyeretnya jadi tersangka.

"Atas temuan dugaan TPPU ini, penyidik tak boleh lalai dengan kasus pembunuhan. Tapi adanya temuan ini seharusnya memperberat hukuman Ferdy Sambo," kata Yenti.