Pakar Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Marwadi Ismail, mengatakan seseorang yang menjadi aktor dalam sebuah kasus kejahatan harus dihukum lebih berat. Hal ini disampaikan terkait penembakan dua warga Aceh Besar.
- MA Batalkan Vonis Bebas M Suprianto, Terdakwa Korupsi Irigasi Manggeng
- Sidang Praperadilan AYH, Tim Kuasa Hukum Serahkan Bukti Surat
- Ipda Zainur Fauzi Dipromosikan jadi PS Kasatreskrim Polres Simeulue
Baca Juga
Maimun, 38 tahun; dan Ridwan, 38 tahun, ditembak di Gampong Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Beberapa waktu lalu, polisi menangkap seseorang yang dianggap sebagai otak kejahatan tersebut.
"Itu termasuk pembunuhan berencana. Jadi ada pelaku, ada pelaku berencana," kata Mawardi Ismail kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 8 Juni 2022.
Pelaku berencana, kata Mawardi, adalah dia yang mengatur segala macam hal tersebut. Terkait hukuman, Mawardi mengatakan hal itu tergantung pasal apa yang dituduhkan.
Jika kejahatan itu masuk dalam kategori pembunuhan berencana, para pelaku dan otak kejahatan terancam hukuman mati.
“Yang jelas pembunuhan berencana itu dia termasuk pembunuhan yang berat," kata Mawardi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Winardy, menyebutkan motif penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar, karena usahanya diganggu. Otak kejahatan itu sakit hati.
"Toke AW ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi aktor intelektual, serta mendanai dan merencanakan penembakan tersebut," kata Winardy, saat konferensi pers, di Mapolda Aceh, Senin, 6 Juni 2022.
Winardy mengatakan Toke AW menargetkan hanya membunuh Ridwan. Namun karena Maimun berada di lokasi yang sama, Maimun juga ikut ditembak.
- Aparat Tangkap Penjual Kulit Harimau Sumatera
- Buntut Kebakaran di LP Tangerang, Menteri Yasonna Didesak Mundur
- Izin Dicabut, Walhi Aceh: KSU Tiega Manggis Masih Beroperasi