Palsukan Surat Hasil Tes PCR, Penumpang Bandara SIM Terancam Pidana 

Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Foto: net
Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Foto: net

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dikrimum) Polda Aceh menangkap calon penumpang diduga telah memalsukan surat keterangan hasil tes PCR. Pelaku itu berinisial, AOS, (26) saat hendak bepergian menggunakan maskapai penerbangan Batik Air di Bandara Sultan Iskandar (SIM), Aceh Besar. 


Kepala bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan pemalsuan tersebut terungkap melalui hasil validasi yang dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara SIM.

"Bersangkutan hendak melakukan perjalanan tujuan Banda Aceh - Jakarta," kata Winardy dalam keterangan tertulis, 8 Juli 2021.

Winardy menjelaskan pemalsuan surat tes CPR itu setalah divalidasi. Pelaku angsung dicegat oleh petugas KKP yang kemudian diserahkan ke Dirkrimum untuk diproses hukum. 

Pelaku, kata Winardy, melakukan pemalsuan dengan cara menscan hasil PCR asli dari Labkesda dan mengubah keterangan hasil pemeriksaan dari positif menjadi negatif.

Winardy menyayangkan apa yang dilakukan oleh pelaku. Karena proses pemalsuan itu sangat berbahaya. Pasalanya, pelaku positif tapi masih nekat melakukan perjalanan dengan cara melanggar hukum.

"Tindakannya itu bisa membahayakan masyarakat yang lain, mulai dari cek in sampai ke dalam pesawat ia akan terus menyebarkan virus Covid-19," kata Winardy.

Kini, kata Winardy, pelaku sudah diamankan untuk diisolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh. Winardya menyebutkan sejumlah barang bukti juga sudah diamankan. Seperti, hasil tes PCR yang sudah dirubah, identitas, dan tiket pesawat untuk kepentingan penyidikan.

Winardy mengatakan pelaku sudah diisolasi. Dia terancam hukuman pidana, hal itu berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. 

Winardy mengingatkna masyarakat agar tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Apalagi nekat memalsukan surat keterangan hasil tes antigen atau PCR.

"Masyarakat tidak perlu sampai nekat melakukan pemalsuan surat hasil tes PCR. Bila masih juga nekat, maka saya pastikan akan ditindak dan diproses pidana," kata Winardy.