Dahlan Jamaluddin pamit dari kursi ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Jamaluddin akan digantikan oleh Saiful Bahri alias Pon Yahya, berdasarkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilayangkan Partai Aceh.
- Bekas Anggota DPR Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp 3,5 Miliar
- Komisi V DPRA Kritik Rencana Pergeseran Masa Tanam Petani Aceh Besar Demi PON
- DPR Aceh: APBA 2024 Jangan Hanya Masalah Bagi-bagi Kue
Baca Juga
“Setelah rapat paripurna tadi, purna sudah tugas saya sebagai Ketua DPR Aceh,” kata Dahlan, usai rapat paripurna PAW dirinya, di Kantor DPR Aceh, Senin, 21 Maret 2022.
Dahlan mengatakan DPR Aceh adalah lembaga politik pemegang mandat dari rakyat. Gerak langkah anggota DPR Aceh, kata dia, didasari oleh aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain aturan legal, juga dipagari oleh etika dan moral yang harus dijunjung tinggi.
Menurut Dahlan, jabatan bukan warisan dan bukan sesuatu yang dapat diwariskan. Jabatan politik bukanlah hadiah, tapi merupakan amanah dan tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, menjalankan cita-cita luhur, menegakkan keadilan, dan kesejahteraan rakyat.
“Jabatan ketua DPR Aceh adalah amanah yang diberikan oleh Partai Aceh kepada saya, sebagai partai pemenang pemilu legislatif tahun 2019,” sebut dia.
Sebagai kader Partai Aceh, kata dia, harus tunduk dan patuh terhadap keputusan tersebut. “Saya akan selalu memegang teguh sikap sebagai seorang pejuang. Siap untuk memimpin dan siap pula untuk dipimpin, sami’na wa atha’na,” ujar Dahlan.
- Bekas Anggota DPR Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp 3,5 Miliar
- Komisi V DPRA Kritik Rencana Pergeseran Masa Tanam Petani Aceh Besar Demi PON
- DPR Aceh: APBA 2024 Jangan Hanya Masalah Bagi-bagi Kue