Penolakan terhadap wacana menambah jabatan periden menjadi tiga periode terus mengalir. Kali ini giliran Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyatakan penolakan tersebut.
- PAN Usul Mawardi Ali sebagai Cawagub Aceh di Pilkada 2024
- Dua Partai Politik Buka Penjaringan Calon Wali Kota Banda Aceh
- PAN Raih Suara Terbanyak Pileg 2024 Tingkat DPRK Aceh Besar
Baca Juga
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay, mengatakan penolakan terhadap penambahan masa jabatan presiden tiga periode itu sudah sesuai dengan konstitusi yang membatasi jabatan presiden maksimal dua periode.
"Karena kami taat konstitusi. Karena konstitusi saat ini jabatan presiden bisa diperpanjang 5 tahun kemudian untuk satu masa bakti atau periode. Jadi maksimal hanya dua periode," kata Saleh seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin, 21 Juni 2021.
Saleh menegaskan wacana Presiden Jokowi menjabat tiga periode yang belakangan kencang disuarakan jelas usulan yang bertentangan dengan UUD 1945.
"Sesuatu yang bertentangan dengan UUD 1945 itu tidak boleh dibesar-besarkan, itu bisa bikin gaduh, polemik sehingga harus segera dihentikan," kata Saleh.
Selain bertentangan dengan konstitusi, lanjutnya, usulan Jokowi tiga periode sebelumnya jyga sudah ditolak langsung oleh Jokowi secara langsung.
"Karena itu, tentu beliau tidak ingin menjadi presiden ketiga kali, ia tidak mau mengingkari amanat reformasi," kata Saleh.
- PAN Usul Mawardi Ali sebagai Cawagub Aceh di Pilkada 2024
- Dua Partai Politik Buka Penjaringan Calon Wali Kota Banda Aceh
- PAN Raih Suara Terbanyak Pileg 2024 Tingkat DPRK Aceh Besar