PAN Protes KIP Aceh Soal Syarat Pendaftaran Bacaleg

Ilustrasi Bendara PAN. Foto: net.
Ilustrasi Bendara PAN. Foto: net.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh, Mawardi Ali memprotes syarat yang diberikan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait dokumen pendaftaran bakal calon legislatif pada Pemilu 2024. Dia meminta KIP Aceh agar tidak mempersulit administrasi untuk pencalonan anggota wakil rakyat.


“PAN memohon kepada KIP Aceh agar tidak dipersulit soal pengurusan administrasi pendaftaran caleg,” kata Mawardi, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 3 Mei 2023.

Adapun syarat yang diklaim sulit oleh PAN, kata Mawardi, yakni terkait pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk bacaleg DPR Aceh. Bekas Bupati Kabupaten Aceh Besar ini, memohon kepada KIP Aceh agar surat itu bisa diurus di kepolisian Resor (Polres) daerah masing-masing Caleg.

“Misalnya untuk Caleg DPR Aceh mengurus SKCK-nya harus ke Polda, padahal kan bisa di Polres setempat,” ujarnya.

Selain itu, Bacaleg juga diminta untuk membuat surat keterangan belum pernah dipidana yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat.

“Memang perlengkapannya itu agak susah sedikit. Makanya kita minta diurus di daerah masing-masing supaya Caleg tidak bolak balik mengurusnya,” sebutnya.