Panglima GAM Minta Bupati Aceh Barat Perjelas Pembagian Lahan Bekas Kombatan

Bekas Panglima Daerah (Pangda) Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Johan Pahlawan, Aceh Barat, T Muharammahsya alias T Adek. Foto: Ist.
Bekas Panglima Daerah (Pangda) Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Johan Pahlawan, Aceh Barat, T Muharammahsya alias T Adek. Foto: Ist.

Bekas Panglima Daerah (Pangda) Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Johan Pahlawan, Aceh Barat, T Muharammahsya alias T Adek, meminta Bupati Aceh Barat memperjelas pembagian lahan bekas kombatan di wilayah setempat. Pembagian lahan tersebut diduga sarat masalah.


"Kami meminta kejelasan data penerima dan prosesnya harus transparan," kata Adek kepada Kantor Berita RMOL Aceh, Ahad, 31 Juli 2022.

Apalagi, kata Adek, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menyoroti pembagian lahan tersebut. Mereka menduga ada pejabat setempat juga menerima lahan itu. Padahal, lahan itu dikhususkan bagi bekas kombatan dan warga kurang mampu.

Lahan itu akan dibagikan kepada bekas dan masyarakat kurang mampu sebanyak 536 orang. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Barat Nomor 135 Tahun 2022 tentang nama-nama calon penerima lahan perkebunan bagi komunitas imbas konflik Aceh dan masyarakat kurang mampu pada koperasi produsen Aceh gemilang mandiri.

"Nama saya berada dalam SK tersebut. Ini ironis dan sangat menyedihkan. Padahal saya adalah orang yang terlibat dalam konflik dan salah satu pihak dari ribuan bekas kombatan GAM," ujar Adek.

Adek menyayangkan kejadian tersebut. Dia juga menduga proses pendataan tidak akurat, tak cermat dan tak teliti. Lahan itu dibagikan sebanyak dua hektar kepada 536 orang.

"Karena, sepatutnya nama saya tidak berada dalam SK 135, namun sepatutnya berada dalam dokumen surat SK 134 yang diperuntukan untuk mantan kombatan, Tahanan Politik (Tapol), dan Narapidana Politik (Napol)," sebut Adek.

Adek menilai pembagian lahan itu tak tetap sasaran. Jika ada pun ada pejabat setempat yang menerima pembagian lahan itu, tentu sangat miris. Karena itu hak bekas kombatan GAM dan masyarakat kurang mampu.

“Tentu hal ini justru membuat para kombatan bekas kombatan GAM terzalimi. Tidak adil dalam memperlakukan mereka para bekas kombatan GAM,” ujar dia.

Adek juga meminta Badan Reintegrasi Aceh (BRA) menjelaskan persoalan ini. Baik ditingkat provinsi hingga kabupaten. "Bukan tidak tertutup kemungkinan kami menduga ada praktek mafia tanah dalam pembagian lahan perkebunan tersebut,” sebut dia.

Di samping itu, kata dia, Kementerian ATR/BPN juga mengkaji secara menyeluruh dan mengusut nama-nama yang diusulkan oleh pemerintah. Jika tidak, pembagian yang tak tepat sasaran akan melanggar aturan.

      

Menurut Adek, pemberian lahan seluas 2 hektar itu bagian dari Perjanjian Helsinski. "Salah satu yang disebutkan dalam perjanjian tersebut adalah hak atas tanah terhadap 3000 bekas kombatan GAM,masing-masing dari mereka berhak mendapatkan tanah seluas 2 hektare," sebut Adek.