Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftah Cut Adek menyebutkan, penangkap ikan yang ilegal sangat sulit diberantas. Karena yang menggunakan penangkap ikan ilegal itu tak hanya nelayan lokal, namun juga warga negara asing.
- PSDKP Lampulo Tangkap Dua Kapal Pukat Trawl di Selat Malaka
- Tangkap Ikan Pakai Pukat Trawl, PSDK Sita Kapal di Pulau Mursala
- Langgar Undang-Undang Perikanan, PSDKP Sita Kapal dan Pukat Trawl
Baca Juga
"Terutama persoalan nelayan yang menggunakan pukat trawl," kata Miftah di Banda Aceh, Jum'at, 17 Juni 2022.
Miftah meminta semua pihak yang terkait mengawasi dan menindak nelayan yang melanggar aturan. Pasalnya, kegiatan yang dilakukan telah meresahkan nelayan sekitar.
"Itu perlu kita waspadai dan kita jaga secara bersama-sama," kata Miftah.
Menurut Miftah, banyak nelayan yang menggunak pukat trawl karena tidak tau dampak lingkungan. Padahal penggunaan pukat trawl dapat biota laut.
Bahkan, kata Miftah, penggunaan alat tangkap trawl tersebut sudah melewati batas. "Ini saatnya kita melakukan rehabilisasi kembali. Sangat dibutuhkan keterlibatan pusat untuk mengganti alat-alat nelayan kita ini," sebut dia.
Berdasarkan data yang diperoleh, kata dia, nelayan di Aceh Besar, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, Siemeulu, sering menggunakan pukat trawl. Bahkan, daerah di luar Aceh seperti di Sumatera Utara, masih banyak menggunakan trawl.
- PSDKP Lampulo Tangkap Dua Kapal Pukat Trawl di Selat Malaka
- Tangkap Ikan Pakai Pukat Trawl, PSDK Sita Kapal di Pulau Mursala
- Langgar Undang-Undang Perikanan, PSDKP Sita Kapal dan Pukat Trawl