Pansel Sekda Aceh Tamiang Lebih Mendahului Rekomendasi KASN

Ilustrasi. Foto: net
Ilustrasi. Foto: net

Persidangan gugatan warga Aceh Tamiang terkait pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang terungkap fakta bahwa surat keputusan panitia seleksi dan tahapannya dilaksanakan sebelum rekomendasi KASN terbit.


Bambang Antariksa, kuasa hukum penggugat, menjelaskan rekomendasi KASN dikeluarkan 16 Oktober 2020. Akan tetapi pembentukan Pansel oleh Bupati Aceh Tamiang sudah dikeluarkan keputusannya sejak 25 September 2020. Pelaksaanaan tahapan seleksi, yakni pengumuman oleh Pansel sudah dilakukan pada 12 Oktober 2020.

“Jadi anak lebih dahulu lahir dari ibunya. Padahal berdasarkan Pasal 120 ayat (4) UU No. 5/2014 tentang ASN, pengawasan seleksi Sekda oleh KASN dilakukan dalam bentuk rekomendasi dalam hal pembentukan Pansel, pengumuman, pelaksanaan seleksi dan seterusnya hingga pelantikan,” kata Bambang, usai persidangan di PTUN Banda Aceh, Rabu, 1 Desember 2021.

Menurut Bambang, jika membandingkan antara rekomendasi KASN dengan pengumuman Pansel, terkesan tidak nyambung. Misalnya, kata dia, dalam rekomendasi KASN No. B-3124/KASN/10/2020 16 Oktober 2020, disebutkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) menetapkan dan menugaskan baperjakat dan tim penilai untuk melaksanakan seleksi Sekda Aceh Tamiang sesuai ketentuan UU No. 5/2014 tentang ASN, PP 11/2017 tentang Manajemen PNS dan PP No. 58/2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.

Tetapi, kata Bambang, dalam pengumuman Pansel tanggal 12 Oktober 2020, dasar hukum yang dipakai adalah UU No. 5/2014, PP 11/2017 dan Permen PANRB No. 13/2014. Padahal PermenPANRB ini sudah tidak berlaku lagi. Karena dicabut dengan PermenPANRB No. 15/2019.

“Demikian juga dengan pengurangan syarat calon Sekda oleh Pansel, yang tadinya disyaratkan sedang atau pernah menduduki jabatan eselon 2B paling singkat 2 tahun, menjadi 1 tahun dengan alasan adanya Surat Edaran Permen PANRB No. 52/2020, adalah tidak masuk akal. Karena, Surat Edaran tersebut berlaku untuk mutasi internal maupun mutasi eksternal. Bukan alasan pengurangan syarat calon JPT Pratama Sekda,” uajr Bambang.

Bambang menyebutkan aturan mutasi dapat dilihat dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 5/2019, yakni Pasal 1 angka 2. Disebutkan mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam satu instansi pusat, antar-instansi pusat, satu instansi daerah, antar-instansi daerah, antar-instansi pusat dan daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

“Oleh karena seleksi Sekda oleh Pansel ini sudah terungkap carut marutnya sedari awal, maka alangkah logis secara hukum keputusan pengangkatan Sekda Aceh Tamiang ini dibatalkan,” kata Bambang.