Ketua Panwaslih Aceh, Faizah, mengatakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang memanfaatkan sistem tekhnologi tentu akan lebih mengoptimalkan hubungan antara partai politik dengan komisi pemilihan. Baik, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
- Pat Gulipat Data Peserta Jaminan Kesehatan Aceh
- FORSIAR Peusijuek Rektor UIN Ar-Raniry Profesor Mujiburahman
- Wisatawan Asing Kesulitan Tarik Uang Tunai, Ini Respons Disbudpar Aceh
Baca Juga
"Tapi, akun Sipol harus ada perbaikan-perbaikan,” kata Faizah, saat konferensi pers, Selasa, 16 Agustus 2022.
Menurut dia, perbaikan sangat perlu dilakukan. Sebab, akun Sipol dapat memudahkan dan meningkatkan validitas pencermatan terhadap data dan dokumen pendaftaran.
Dengan adanya perbaikan, kata dia, akan mendorong kemampuan merata untuk semua pihak dalam penguasaan dan aksesibilitas Sipol.
Di samping itu, pihaknya telah mengawasi pendaftaran partai politik lokal sejak tanggal 1- 14 Agustus 2022 sebagai bentuk akuntabilitas kinerja kelembagaan serta transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Panwaslih Aceh.
"Dari itu, diharapkan KIP kabupaten atau kota dan Panwaslih kabupaten kota dapat menjalin komunikasi dan koordinasi yang sinergis," ujar dia.
- KIP Aceh Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada, Rekrutmen Digelar Terbuka
- KIP Aceh Terbitkan Tahapan dan Jadwal Pilkada, Pencoblosan 27 November 2024
- Penyelesaian Pelanggaran Pemilu 2024