Panwaslih Aceh Temui 11 Pengawas Pemilu Dicatut Jadi Anggota Parpol 

Konferensi pers Panwaslih Aceh. Foto: Fauzan/RMOL Aceh.
Konferensi pers Panwaslih Aceh. Foto: Fauzan/RMOL Aceh.

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menemukan 11 nama dan NIK penyelenggara atau pengawas Pemilu di Aceh dicatut dalam keanggotaan serta kepengurusan partai politik nasional pada akun Sipol. 


Ketua Panwaslih Aceh, Faizah, mengatakan 11 nama tersebut merupakan jajaran Panwaslih Aceh dan kabupaten/kota. Bahkan, kata dia, ada juga nama tersebut merupakan dari komisioner, anggota dan staf kesekretariatan. 

"Namun sesuai instruksi pihaknya sudah melaporkan ke Bawaslu RI," kata Faizah, saat konferensi pers, Selasa, 16 Agustus 2022. “11 orang itu hanya baru sebagian yang terdektesi di partai politik nasional.”

Terkait temuan tersebut, kata dia, nama-nama yang telah dicantumkan ke dalam keanggotaan partai politik nasional langsung melaporkan melalui link helpdesk. Faizah mengatakan, laporan itu khusus bagi nama yang tidak gabung partai politik.

Faizah mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan 11 nama tersebut ke KIP Aceh. Sehingga saat verifikasi administrasi benar-benar memperhatikan dan menyampaikan pada partai politik tersebut untuk menghapus nama-nama penyelengaran Pemilu. 

Panwaslih Aceh, kata dia, telah membuka posko pengaduan masyarakat. Hal itu untuk memudahkan masyarakat melapor pelanggaran yang terjadi. 

“Siapapun marasa dirinya bukan anggota partai, tetapi tercantum di dalam Sipol, kami bantu untuk menyampaikan ke KIP Aceh,” sebut dia. Ataupun, kata dia, bisa juga mengunakan link https://hepdesk.kpu.go.id/tanggapan untuk langsung melaporkan melalui link untuk menyatakan dirinya bukan anggota partai nasional.