Parameter Kegentingan yang Bersifat Memaksa

Ilustrasi. Foto: net.
Ilustrasi. Foto: net.

PERPPU nomor 2/2022 Cipta Kerja menimbulkan perdebatan penerimaan terhadap parameter kegentingan yang bersifat memaksa sebagai landasan hukum pemerintah dan lembaga terkait untuk menetapkan Perppu Cipta Kerja.

Ditinjau dari besarnya kekuatan dominansi koalisi parpol pemerintah di DPR, Perppu Cipta Kerja berpotensi sangat besar akan segera disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-undang sebagaimana proses pengesahan RUU Cipta Kerja terdahulu menjadi Undang-undang.

Meskipun demikian, kekuatan koalisi masyarakat sipil yang berada di luar pemerintahan, kemungkinan besar akan membawa persoalan keberatan terhadap regulasi tersebut dengan melakukan uji ke Mahkamah Konstitusi kembali, guna mengulangi peristiwa sejarah regulasi untuk mengoreksi Undang-Uundang Cipta Kerja.

Parameter kegentingan yang bersifat memaksa itu secara tertulis disajikan dalam dasar pertimbangan untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Pertama, untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kedua, untuk menyerap tenaga kerja. Ketiga, untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan. Keempat, untuk melakukan percepatan cipta kerja dengan melakukan perubahan.

Kelima, melakukan sinkronisasi perubahan Undang-Undang menggunakan metode omnibus. Keenam, melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi melalui penggantian UU Cipta Kerja. Ketujuh, merespons kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim, dan terganggunya rantai pasokan.

Mereka yang menolak kegentingan yang bersifat memaksa itu, pertama, antara lain tidak sepakat bahwa Perppu Cipta Kerja sebagai solusi untuk menyerap tenaga kerja, sekalipun regulasi ketenagakerjaan dalam praktik dunia nyata diperlukan.

Bahkan di antara penolak itu meyakini bahwa Perppu Cipta Kerja justru akan lebih memudahkan perusahaan-perusahaan untuk memperbanyak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan cara membandingkannya dengan UU Ketenagakerjaan 13/2003.

Sementara itu Serikat Pekerja juga ada yang menolak pasal-pasal yang dicabut dan pasal-pasal yang diubah dalam Perppu Cipta Kerja dengan cara perbandingan yang sama, ditambah isu membangun pelembagaan perbudakan modern. Juga tentang isu lama mengenai dasar pertimbangan penetapan formula upah minimum, cuti ditanggung perusahaan, uang pesangon, outsourcing, PKWT, dan tenaga kerja asing.

Kedua, mereka juga tetap menolak pernyataan Perppu Cipta Kerja telah mengganti UU Cipta Kerja, sekalipun jumlah halaman Perppu Cipta Kerja berkurang menjadi 1117 halaman dari UU Cipta Kerja yang semula sebanyak 1187 halaman.

Ketiga, penolak Perppu Cipta Kerja yang lainnya meyakini bahwa perang antara Rusia dengan Ukraina bukanlah penyebab yang dapat diterima atas terjadinya kegentingan yang bersifat memaksa, sekalipun dasar pertimbangan Perppu Cipta Kerja secara tekstual bukanlah atas dasar sebagai akibat dari perang Rusia dan Ukraina, melainkan atas keberadaan kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim, dan terganggunya rantai pasok.

|Penulis merupakan Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana