Partai Aceh Ingatkan Pemerintah Indonesia untuk Tidak Melanggar Perjanjian Damai Helsinki

Yahdi Hasan. Foto: RG.
Yahdi Hasan. Foto: RG.

Politikus Partai Aceh, Yahdi Hasan, mengingatkan pemerintah pusat untuk tidak mengabaikan aturan-aturan yang terkandung dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh. Dia juga mengingatkan bahwa Perjanjian Damai Helsinki, antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, merupakan dasar dari pembentukan UUPA tersebut. 


“Pemerintah Indonesia jangan salah memahami. Sehingga banyak aturan di dalam UUPA yang dilanggar. UUPA itu undang-undang milik republik, sama seperti undang-undang yang lain di negeri ini,” kata Yahdi Hasan, Ahad, 28 Maret 2021.

Partai Aceh tidak akan mengalah dalam urusan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2022. Karena hal itu tertuang dalam UUPA. Dia tidak mempermasalahkan keinginan pemerintah pusat untuk menggelar pilkada secara serentak di Indonesia. Namun keinginan itu, kata Yahdi, tidak akan berlaku di Aceh. 

Yahdi mengingatkan bahwa UUPA adalah kompensasi perang panjang di Aceh. Karena itu, setiap pasal dalam aturan itu harus dijamin pelaksanaannya oleh negara sebagai wujud pelaksanaan komitmen. 

Di satu sisi, GAM setuju untuk mengakhiri konflik. Di sisi lain, pemerintah menyetujui sejumlah tuntutan yang diajukan GAM saat itu. Karena itu, tidak sepantasnya komitmen itu dilanggar. Pemerintah pusat, kata dia, harus mengingat dan menghargai komitmen itu dengan memberikan Aceh jalan sendiri untuk melaksanakan UUPA. 

“Pilkada 2022 itu adalah bagian dari aturan UUPA. UUPA adalah buah dari Perjanjian Damai Helsinki. Kalau perjanjian itu dilanggar, bagaimana?” kata Yahdi balik bertanya.