Partai Demokrat Pecat Jhoni Allen Marbun 

Pimpinan Partai Demokrat. Foto: ist.
Pimpinan Partai Demokrat. Foto: ist.

DPP Partai Demokrat memecat Jhoni Allen Marbun, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya. Mereka adalah kader yang dinilai menggerakkan upaya pengambilalihan pimpinan partai lewat kongres luar biasa yang melibatkan Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan.


Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Keenam kader itu terbukti melakukan perbuatan yang merugikan Partai Demokrat. 

“Mereka mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax bahwa Partai Demokrat dinilai gagal sehingga harus menggelar KLB,” kata Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Februari 2021.

Herzaky mengatakan cara-cara tak elok itu dilakukan keenam kader itu kepada kader lain di pengurus tingkat pusat dan daerah secara langsung maupun lewat sambungan telepon. Padahal, kepemimpinan dan

kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara.

Keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada, dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan. Para pelaku, kata Herzaky, melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, pakta integritas dan kode etik Partai Demokrat.

Perbuatan dan tingkah laku buruk Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya merupakan fakta yang terang benderang. Oleh karena itu, Dewan Kehormatan Partai Demokrat menegaskan mereka tidak perlu memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. 

“Majelis Tinggi Partai Demokrat telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan salah satu aktor utama, yaitu saudara Jhoni Allen Marbun,” kata Herzaky. 

Namun dalam pertemuan itu, Jhoni malah ingin memasukkan sosok dari luar partai melalui KLB inkonstitusional dan “menjual” Partai Demokrat kepada aktor eksternal itu. Si aktor eksternal itu, kata Herzaky, ingin menjadikan Partai Demokrat sebagai perahu dalam pemilihan presiden 2024. 

Selain dipecat, Jhoni Allen Marbun terancam diberhentikan dari jabatan sebagai anggota DPR. Herzaky mengatakan pergantian antarwaktu terhadap Jhoni Allen Marbun akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.