Partai Demokrat Pertanyakan Alasan Jokowi Ubah Statuta UI

Herzaky Mahendra Putra. Foto: Net.
Herzaky Mahendra Putra. Foto: Net.

Politikus Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2013 menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Dalam aturan baru itu, Rektor UI diperkenankan merangkap jabatan.


"Kalau aturan bisa disesuaikan dengan selera penguasa, akan jadi negeri apa kita?" kata Herzaky seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 22 Juli 2021.

Pasalnya, dalam Statuta UI yang baru, Rektor UI hanya dilarang merangkap sebagai 'direksi' BUMN/BUMD/swasta. Bukan lagi dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat hingga komisaris badan usaha milik negara atau swasta, sebagaimana Pasal 35 huruf c pada Statuta UI lama.

Statuta ini diubah setelah Jokowi menunjuk Ari Kuncoro, Rektor UI, sebagai wakil komisaris Bank Rakyat Indonesia. Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyesalkan perubahan Statuta UI. Hanya karena rektornya melanggar, lalu aturannya yang direvisi.

Menurut Herzaky, apabila kampus yang sejatinya menjadi benteng terakhir dari integritas dan kredibilitas dirusak, maka ini sangat fatal bagi nama baik UI sendiri.

"UI malah dirusak kredibilitasnya oleh aturan ini. Apakah ini disengaja oleh Presiden Jokowi?" kata Herzaky.

"Apakah agar masyarakat mencemooh Rektor UI dan institusi UI? Agar tiap peringatan moral, analisis kritis dari UI dan alumninya jadi tumpul? Karena ternyata pemimpin tertinggi di kampusnya seakan maruk jabatan?" cetusnya.

Padahal, lanjut Herzaky, tiap komisaris dan direksi BUMN seharusnya diseleksi ketat. Tak sekadar asal tunjuk dan pilih.

Apalagi, Rektor UI Ari Kuncoro jadi Komisaris BRI pada 18 Februari 2020 lalu, di mana ada aturan lama yang melarang rangkap jabatan masih berlaku.

Herzaky pun mempertanyakan kerja tim Menteri BUMN Erick Thohir dalam menyeleksi calon komisaris.

"Padahal, Menteri BUMN juga anggota MWA (Majelis Wali Amanat) UI. Segera beri saran kepada Presiden. Kecuali etika dan moral tak lagi penting di negeri ini," pungkasnya.

PP Nomor 75/2021 tentang Statuta UI telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada hari yang sama.