Partai PRIMA: Putusan Jakpus terhadap KPU untuk Tunda Pemilu Hukuman Rasional

Partai PRIMA. Foto: ist.
Partai PRIMA. Foto: ist.

Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono, menilai perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda proses dan tahapan Pemilu 2024 adalah hukuman rasional. Sehingga tercipta kesamaan hak dan keadilan.


“Sejalan dengan Pasal ICCPR dan UU Nomor 12 tahun 2005,” kata Agus, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 Maret 2023.

Agus menjelaskan, hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Baik Undang-Undang (UU) maupun konvensi internasional.

Sehingga, kata dia, pembatasan perlakuan yang tidak adil merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara. “Termasuk hak kami yang dijamin oleh konstitusi,” kata dia. “Dengan demikian terbukti KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.”

Menurut Agus, Partai PRIMA bukan hanya sekedar mengalami perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU. Namun di dalamnya juga terdapat pelanggaran hukum paling mendasar terhadap pelanggaran hak asasi. Hal ini diatur oleh konstitusi maupun konvensi internasional tentang hak asasi dan UU yang berlaku di Republik Indonesia. 

“Hai Jimly, hai Mahfud, hai Yusril, hai hasto, hai Deni Indrayana, hai kalian yang tidak tahu inti permasalahan HAM terhadap PRIMA,” ujar Agus. “Kami sudah ke Bawaslu mengikuti sengketa proses, Bawaslu memenangkan kami.” 

Agus menjelaskan, Bawaslu memberi hak ke Partai PRIMA untuk memperbaiki dokumen yang diperlukan. Sedangkan KPU, kata dia, diwajibkan mengakomodir perbaikan tersebut, tanpa batasan persyaratan peserta pemilu yang harus kami perbaiki.

Namun, kata Agus, KPU melalui salinan Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 membatasi hak Partai PRIM untuk melakukan perubahan/perbaikan.

Agus menjelaskan, Partai PRIMA sudah mengajukan keberatan terhadap permasalahan itu melalui surat kepada KPU. Lalu, kata dia, pihaknya meminta dibukanya lima kabupaten/kota yang terkunci oleh KPU dalam SIPOL untuk dibuka. “Namun, diabaikan oleh KPU,” katanya.

Agus mengaku sudah mencoba ke Bawaslu kembali, termasuk ke PTUN. Namun dampak dari perbuatan melawan hukum KPU tersebut, Partai PRIMA mengalami kembali kehilangan hak.

“Kemanakah kami harus mencari keadilan?” ujar dia. 

Menurut Agus, PRIMA sebagai partai politik berhak memperoleh perlindungan hukum dari pengadilan terhadap perlakuan yang tidak adil. Sehingga menjadi bagian dari pemerintahan secara langsung ataupun melalui suatu Pemilu yang sesuai universal declaration of human rights.

“KPU juga melanggar hak-hak kami yang berkaitan dengan hak-hak sipil dan politik dalam International covenant on civil and political rights yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005,” sebut dia.