Partai Rakyat Papua Minta UUD 1945 Dikembalikan ke Naskah Asli

Pengurus Partai Rakyat Papua. Foto: Net.
Pengurus Partai Rakyat Papua. Foto: Net.

Ketua Umum Partai Rakyat, Arvindo Noviar, meminta pemerintah agar Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dikembalikan ke naskah aslinya. Hal itu bertujuan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya di daerah pelosok, seperti Papua.


"Partai rakyat didirikan dan diutamakan untuk seluruh rakyat Indonesia," kata Arvindo, seperti yang diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu, 11 Mei 2022.

Kata Arvindo, kehadiran Partai Rakyat di Papua bukan untuk mengajarkan bagaimana menghadirkan kemakmuran di tanah Papua. Akan tetapi, kehadiran Partai Rakyat Papua akan selalu berjuang melawan penindasan yang selama ini ada di Papua.

"Ada yang memilih jalan perjuangan dengan masuk ke hutan, ada yang memilih dengan jadi akademisi dan intelektual," kata Arvindo.

Dia hakul yakin, jika rakyat Papua konsisten berjuang, suatu hari nanti akan lahir pemimpin dari Papua. Dia berharap rakyat Papua akan menjadi seperti Nelson Mandela yang ketika memimpin tidak membalas penindasan terhadap dirinya, tapi memilih jalan rekonsiliasi.

"Saya yakin rakyat Papua adalah kesatria dan seorang ksatria tahu rasa sakit ditindas, dan seorang ksatria tidak akan memberikan rasa sakit itu kepada musuhnya," ujar Arvindo.

Untuk itu, Arvindo menyebutkan partainya hadir untuk menyeru kepada seluruh rakyat Papua bahwa Partai Rakyat rumah bagi rakyat Papua. "Dan dari rumah ini kita akan serukan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Papua adalah benteng terakhir Indonesia," kata dia.

Apalagi negara ini diwarisi kondisi berada di ambang kehancuran saat orde baru yang diperparah oleh para reformis yang mengganti UUD yang asli ke UUD 2002. "Maka tuntutan partai Rakyat kita harus mengembalikan UUD kepada UUD Asli yakni UUD 1945," ujar Arvindo.