Pasca Teror! Ini Beberapa Berita Heboh RMOLBengkulu dalam Beberapa Tahun Terakhir 

Pimpinan RMOLBengkulu, Rahimandani. Foto: Ist/net.
Pimpinan RMOLBengkulu, Rahimandani. Foto: Ist/net.

Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) akan digelar pada Kamis, 9 Februari 2023 atau sekitar dua hari lagi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Namun, Jum'at lalu, 3 Februari 2022 adanya peristiwa penembakan pimpinan Kantor Berita RMOL Bengkulu, Rahimandani oleh orang tak dikenal.


Redaksi Kantor Berita RMOL Bengkulu dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Februari 2023 menyebutkan belum bisa memastikan apakah penembakan ini terkait pemberitaan, atau justru terkait hal lainnya. Namun, yang jelas kepolisian masih melakukan penyelidikan, dan memburu pelaku.

Dalam menjalankan tugas profesi, terutama terkait dengan pemberitaan, Redaksi Kantor Berita RMOL Bengkulu menghormati UU 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diterbitkan Dewan Pers.

Jika melihat pemberitaan, redaksi Kantor Berita RMOL Bengkulu mencatat ada berita heboh yang sempat dipublikasikan RMOL Bengkulu beberapa tahun terakhir.

1. Kasus Benur

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Gusril Pausi menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo (EP) saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

Surat panggilan terhadap kedua saksi tersebut sudah dikirimkan dan dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui dalam upaya pengembangan kasus tersebut, penyidik KPK sempat memanggil beberapa pejabat di Bengkulu untuk dimintai keterangan.

Beberapa diantaranya yakni Kepala Bappeda Prov Bengkulu, Isnan Fajri, hingga Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kaur, Edwar Heppy.

Perkara ini sempat dipertanyakan kejelasan terkait status para pejabat Bengkulu yang telah dipanggil. 

2. Wagub Bengkulu Digugat Kontraktor

Terkait peminjaman uang kepada kontraktor, mantan Bupati Lebong, Rosjonsyah yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, kena gugat.

Kedua belah pihak menghadap memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Tubei di muka sidang pada tanggal 13 September 2022 mendatang.

Gugatan tersebut dilayangkan Abdul Gamal pemenang proyek pembangunan Jembatan Ketahun IV pada tahun 2017 lalu yang mengaku pernah meminjamkan uang kepada pihak-pihak Bupati.

Pengusaha kelas kakap Rejang Lebong itu, nampak tertera selaku perwakilan pengusaha sebagai pihak penggugat dalam perkara nomor Pdt.G/2022/PN Tub yang didaftarkan pada 19 Agustus 2022 lalu itu.

Dalam surat panggilan (relaas) elektronik, atas perintah majelis, PN Tubei secara resmi menjadwalkan sidang perdana pada tanggal 13 September mendatang dengan memanggil pihak-pihak dalam perkara terkait persoalan baku pinjam uang tersebut.

Pihak Abdul Gamal (penggugat), tercatat diwakili oleh pengacara kondang Achmad Zaini Ichwan Salatalohy, dan bakal memenuhi panggilan sidang perdana oleh PN Tubei untuk berhadapan dengan pihak tergugat, yaitu mantan Bupati Lebong.

Adapun nilai yang diperkarakan (sisa hutang pasca dipimjamkan), yakni sebesar Rp 684.017.600.

Sekadar info, kasus gugatan itu berawal ketika pengusaha (kontraktor) mengeluhkan sikap pihak-pihak terkait mantan Bupati Lebong yang belum juga melakukan pengembalian atas uang-uang disebut diserahkan kontraktor kepadanya (pihaknya).

Proses peminjaman uang tersebut disebut lagi, dilakukan melalui tangan orang-orang dekat sang bupati.

Tak tanggung-tanggung disebutkan telah menyerahkan uang mencapai Rp 3,6 miliar dengan bukti transfer melalui bank BPD Cabang Muara Aman pada tanggal 2 Mei 2017 lalu.

Tujuan peminjamannya diduga untuk melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) agar meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu pada tahun 2017 lalu.

Persoalan penagihan ini sempat difasilitasi Kejari Lebong dengan mengundang sekitar 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 18 Agustus 2020 lalu di Kantor Kejari Lebong.

Pertemuan yang difasilitasi itu berdasarkan surat undangan Kejari Lebong dengan nomor: B-815.f/L.7.17/Gs.I/08/2020 perihal undangan yang ditandatangani mantan Kajari Lebong, Fadil Regan tertanggal 14 Agustus 2020.

Namun, dari belasan OPD yang dipanggil itu hanya beberapa yang bersedia patungan untuk mengembalikan uang kontraktor tersebut.

Bahkan, perkara ini sempat diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dengan menetapkan 3 mantan unsur pimpinan DPRD Lebong beserta 2 Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara sebagai tersangka.

Akan tetapi, perkara itu nyatanya bukan menyelesaikan persoalan baku pinjam uang tersebut. Mengingat, saat ini Abdul Gamal bersama kuasa hukumnya masih mempersoalkan uang tersebut ke PN Tubei.

Itupun setelah dua tahun terakhir atau sejak surat somasi pengacara Abdul Gamal dilayangkan tanggal 16 Juli 2020 lalu, melakukan upaya penagihan atas uang-uang itu, namun hasilnya masih nihil. 

Merasa tak digubris, kontraktor melalui kuasa hukumya akhirnya kembali mendaftarkan perkara wanprestasi itu ke PN Tubei.

Kontraktor disebut memastikan memiliki bukti lengkap terkait penyerahan, kepada siapa dan dimana mereka menyerahkan fulus-fulus itu.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Tubei menolak gugatan yang diajukan Abdul Gamal, terhadap mantan Bupati Lebong H Rosjonsyah sebagai tergugat I.

Setelah melewati sejumlah persidangan, Majelis Hakim PN Tubei menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, serta menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.199.000.

3. Intimidasi Wartawan RMOLBengkulu, Oknum Karyawan BRI Tais hanya Dimutasi 

Salah satu oknum karyawan Bank BRI unit Tais, Seluma, Bengkulu berinisial D akhirnya direkomendasikan oleh kepala unit Bank BRI Tais untuk dimutasi. Hal ini merupakan tindaklanjut permasalahan oknum karyawan tersebut yang diduga merampas kamera wartawan RMOLBengkulu saat peliputan di Bank itu waktu lalu.

Kepala unit Bank BRI Tais, Amrul Efendi mengatakan usai insiden itu pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi agar oknum karyawan inisial D itu segera dimutasi ke kantor cabang Bank BRI manna.

"Surat rekomendasi untuk dimutasi sudah saya keluarkan, dalam waktu dekat ini D akan segera pindah tugas," ujar Amrul, Rabu, 9 November 2022.

Amrul juga menyampaikan permohonan maaf atas perlakuan kasar karyawannya yang menghalangi tugas wartawan saat peliputan. Ia berharap, kejadian itu tidak terulang lagi.

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian kemarin," ujarnya singkatnya.

Sebelumnya, Alsoni Mukhtiar wartawan RMOLBengkulu yang ditugaskan di Kabupaten Seluma diduga mendapatkan perilaku tidak mengenakan dari oknum karyawan Bank BRI unit Tais berinisial D saat melaksanakan tugas peliputan tentang nasabah prioritas.

Kejadian itu berawal saat beberapa nasabah BRI KCP Tais yang sedang mengantre sesuai dengan nomor urut. Tiba-tiba datang dua orang yang memotong antrean. Kedua orang tersebut langsung dipanggil tanpa mengambil nomor antrean.

Sontak hal tersebut diprotes langsung oleh salah seorang nasabah yang sebelumnya sudah mengantre lama. Alsoni kemudian mencoba menghadap ke pimpinan BRI KCP Tais. Namun oleh Satpam diarahkan terlebih dahulu menghadap ke salah satu karyawan bernama Dani.

Saat menghadap Dani itulah Alsoni mendapatkan perlakukan kasar. Handpone miliknya bahkan nyaris dirampas sembari meminta menghapus video rekaman dengan cara paksa.

4. Kasus Mafia Tanah Pembebasan Lahan PT KHE

Seorang terpidana kasus mafia tanah di Kabupaten Lebong berinisial H memastikan dirinya telah diperiksa ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu.

Pemeriksaan ini karena diduga terdapat kejanggalan dalam penetapan sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan sindikat mafia tanah pembebasan lahan di PT Ketahun Hydro Energi (KHE).

"Sayang diundang anggota yang mengaku dari Paminal Propam Polda Bengkulu untuk diperiksa ulang," ucapnya, Jum'at (25/11).

Kabarnya, ada beberapa penyidik Polres Lebong yang menangani perkara Mafia Tanah di Lebong turut diperiksa. Termasuk saksi hingga pelapor yang sebelumnya telah mencabut perkara dugaan pemalsuan dokumen pembebasan lahan di PT KHE

Tak hanya itu, Dirut PT KHE Zulfan Zahar dan Komisaris PT KHE, Sudarwanta, serta Samiun selaku pemilik lahan juga akan dipanggil.

"Orang yang diperiksa adalah Edwar, A Kadir, dan Agung HS. Serta ada beberapa pejabat Polres Lebong infonya diperiksa di Polda Bengkulu," ucapnya.

Salah satu kejanggalan dalam penanganan kasus S adalah mundurnya pelapor atas nama Agung namun kasus itu tetap diusut.

"Mohon kepada pihak pengadilan mempertimbangkan kembali keputusan atau langkah yg akan diambil," pungkasnya.

Selain itu, terdapat kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka yang dianggap terlalu cepat. Sebab, polisi dinilai telah menerapkan standar ganda dalam pengusutan kasus mafia tanah di Bumi Swarang Patang Stumang tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu pada tahun 2021 lalu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, namun tak ditahan dan disidang. Padahal, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Masing-masing, SA selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rimbo Pengadang, DS mantan Dirut PT KHE, dan oknum perwira Polres Lebong berinisial AL.

Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif yang sebelumnya gencar berbicara mengenai perkembangan kasus mafia di Lebong kini justru malah menunjukkan progres pengungkapan.

Sebelumnya, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) Bengkulu, Melyan Sori turut juga menyoroti penyelesaian kasus mafia tanah di Lebong tersebut. 

Ia sangat menyayangkan, ketiga tersangka kasus mafia tanah di Polda Bengkulu tersebut tidak tahan dan disidang. Berbeda dengan tersangka tunggal di Polres Lebong, HS justru diproses hingga ke persidangan.

"Harusnya seluruh tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus mengikuti proses hukum mulai dari proses penahanan dan persidangan," ujar Melyan Sori.

Selain itu, ia juga menyayangkan, ada standar ganda dalam pengusutan kasus mafia tanah di Bumi Swarang Patang Stumang tersebut.

Sebab, tersangka AL dilaporkan di Polda Bengkulu atas dugaan penyerobotan lahan. Hal serupa terangka HS dilaporkan di Polres Lebong atas pemalsuan tanda tangan karena penggunaan surat kepemilikan lahan.

"Kalau keduanya sama-sama tersangka. Terus lahan ini punya siapa? kan lucu. Harusnya antara Polda dan Polres penyidikannya harus sama-sama sinkron. Karena objeknya satu (mafia tanah)," jelas Melyan.

Ia juga menyoroti, tersangka tunggal atas dugaan sindikat mafia tanah tersebut. Padahal, sebelumnya pembebasan lahan ini melibatkan oknum yang diduga Komisaris PT KHE Sudarwanta, dan Dirut PT KHE Zulfan Zahar, yang turut mengambil dokumen alas hak warga untuk pembebasan lahan.

Termasuk keterlibatan jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong, turut diperiksa dalam perkara tersebut.

"Sindikat itu artinya melibatkan orang banyak. Artinya, lebih dari satu orang," tegasnya.

Lebih jauh, aktivis anti korupsi asal Bengkulu ini, meminta kasus mafia tanah di Lebong ini diusut ulang yang melibatkan tim independen yang dibentuk Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sebab, kasus mafia tanah ini ia yakin melibatkan orang banyak bukan tunggal.

"Jika perkara ini hanya warga yang ditetapkan sebagai tersangka, dan disidang. Maka perkara ini perlu tim Mabes Polri yang turun," tutupnya.

Untuk diketahui, sebelumnya penyelidikan kasus dugaan sindikat mafia tanah yang menyasar lahan sejumlah warga terus bergulir di Polda Bengkulu dan Polres Lebong.

Dua laporan itu berkutat pada persoalan adanya upaya 'penjarahan' berupa balik nama kepemilikan tanah yang tanpa diketahui oleh korban. Masing-masing lahan tersebut berada di sejumlah titik di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.

Dugaan sindikasi mafia tanah di seberang sungai Ketaun, Lebong, terungkap berkat Samiun. Samiunlah yang mengaku sebagai pemilik sah beberapa bidang tanah di Desa Talang Ratu.

Pihak Polda Bengkulu masih terus berupaya membongkar dugaan sindikat mafia tanah di Lebong, yang diduga melibatkan Direktur PT Ketaun Hidro Energi (KHE), Zulfan Zahar, dan Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Keterlibatan Zulfan diungkapkan langsung Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin, saat audiensi di DPRD Lebong pada 5 April 2021.

Selain Lasmudin, turut hadir dalam audidensi tersebut adik kandungnya Kades Teluk Dien, Jon Kenedi, perangkat pemerintahan, anggota dewan, dan perwakilan keluarga salah satu pemilik lahan, Mahmud Damdjaty.

Dalam audiensi tersebut, terungkap fakta bahwa Camat Lasmudin mengeluarkan surat bernomor 005/346/Kec-RP/2020 tanggal 12 November 2020, untuk menggelar mediasi, Jumat 13 November 2020.

Mediasi yang dihadiri unsur Tripika tersebut, mengacu pada surat permohonan PT KHE ke Camat, bernomor 090/KHE-BUPATI/IX/2020, tanggal 1 Oktober 2020.

Bahkan, pembebasan lahan ini melibatkan oknum yang diduga Komisaris PT KHE bernama Darwanta yang turut mengambil dokumen alas hak warga untuk pembebasan lahan.

5. Proses Hukum Kasatpol PP Lebong

Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, mulai menelitir berkas tahap satu dari tersangka kasus pengancaman dengan kekerasan oleh tersangka Andrian Aristiawan selaku Kasatpol PP Lebong.

Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Lebong, Denny Reynold mengatakan, sesuai aturan waktu penelitian berkas selama 14 hari.

Apabila dalam penelitian dinilai kurang, maka pihaknya akan meminta kepada penyidik kepolisian untuk melengkapi.

"Iya saya kemarin masih di Surabaya. Dari staf saya diterima pada hari Jum'at (3/2) kemarin," kata Senin (6/4).

Menurutnya, ada tiga jaksa yang sudah ditunjuk oleh Kejari Lebong untuk menangani perkara tersebut hingga tuntas. "Kami teliti 14 hari untuk tentukan sikap," tuturnya.

Menariknya, pelapor justru turut juga dilaporkan anak buah Kasatpol PP ke Polsek Lebong Atas terkait dugaan pengrusakan aset di kantornya sendiri. 

Laporan yang disampaikan oleh Bendahara Barang Dinas Satpol PP atas nama Jemmy Charter itu pun kini ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan meminta keterangan saksi. Termasuk pelapor yang membuat Kasatpol PP sebagai tersangka di Polres Lebong.

Kepolisian Polres Lebong akhirnya menetapkan Kasatpol PP Lebong, Andrian Aristiawan dari terlapor menjadi tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat penetapan Nomor : S.Tap.A Sts/15/I/2023/Reskrim yang ditandatangani langsung oleh Kapolres Lebong AKBP Awilzan pada Kamis.

Walaupun sudah ditetapkan tersangka, namun tersangka ini tidak ditahan. Polisi tidak menahan Kasatpol PP Lebong, Andrian Aristiawan dalam kasus dugaan kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan ini karena tersangka pejabat publik.