Pastikan Pilkada Aceh 2022, Malik Mahmud Minta Calon Wakil Gubernur dari Internal Partai

Malik Mahmud Al Haytar. Foto: Razikin.
Malik Mahmud Al Haytar. Foto: Razikin.

Wali Nanggroe Aceh, Malek Mahmud, mengatakan Pemilihan Kepala Daerah Aceh akan tetap dilaksanakan pada 2022. Dia juga menyilakan Muzakir Manaf alias Mualem, Ketua Umum DPP Partai Aceh dan calon gubernur dari Partai Aceh, untuk memilih sendiri calon wakil gubernur dari kalangan Partai Aceh.


“Terserah jika Pemerintah Pusat ingin melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak di daerah lain. Di Aceh, pemilihan dilaksanakan pada 2022,” kata Malik Mahmud dalam pembukaan Raker Partai Aceh di Takengon, Aceh Tengah, 28 Maret 2021.

Ketua Majelis Tuha Peut Partai Aceh ini mengatakan kepastian itu akan didapt setelah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri dan Presiden Joko Widodo. Saat ini, kata Malik Mahmud, pihaknya tengah menunggu jadwal untuk bertemu dengan kedua sosok sentral penentu pelaksanaan pilkada tersebut. 

Karena itu, Malik Mahmud juga mengajak seluruh pemimpin partai politik di Aceh, baik lokal maupun nasional, serta seluruh elemen masyarakat untuk mendukung rencana tersebut. Menurut Malik Mahmud, Aceh memiliki hak untuk melaksanakan pilkada lima tahun sekali seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh. 

Dalam kesempatan itu, Malik Mahmud juga menyilakan Mualem untuk mencari sosok calon wakil gubernur dari kalangan internal partai. Dia mengatakan hal ini harus dilakukan untuk menjaga soliditas partai.

Lagi pula, kata Malik Mahmud, banyak kader Partai Aceh yang layak untuk menduduki posisi itu. “Ada politisi, para bupati dan wakil bupati, yang layak dipertimbangkan untuk mengisi posisi calon wakil gubernur.”