Penasehat Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Safaruddin, menyebutkan bahwa proses pergantian antar waktu (PAW) mendiang Jauhari Amin masih berproses di Kantor Gubernur Aceh. Prosesnya akan dilakukan selama tujuh hari.
- Presidential Threshold Membatasi Hak Rakyat Memilih
- BSI Gandeng REI, Pulihkan Ekonomi Masyarakat Lewat Expo
- BNN Sebut Tak Ada Celah Legalisasi Ganja untuk Medis
Baca Juga
"Insha Allah mungkin Jumat ini terakhir, tujuh harinya," kata Safaruddin kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 16 September 2022.
Jauhari Amin adalah anggota DPR Aceh Fraksi Gerindra daerah pemilihan (Dapil) VII Langsa-Aceh Tamiang, meninggal dunia saat dalam perawatan di RS Columbia Asia Medan, Sumatera Utara (Sumut) Senin, 6 Juni 2022 malam.
Safaruddin mengatakan, Jauhari Amin akan digantikan oleh Edi Hasanuddin sebagai pemilik suara terbanyak kedua dari dapil VII untuk menduduki kursi anggota DPR Aceh.
Dia mengatakan, proses PAW tesebut pada tingkat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan DPR Aceh sudah selesai. Dijadwalkan surat PAW tersebut akan di kirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin mendatang.
"Mudah-mudahan kalau misalnya kita bisa pangkas waktu-waktu yang saya sampaikan tadi mungkin akan cepat kita PAW," kata Safaruddin.
- Reza Saputra Dilantik jadi Kepala BPKA
- Pemerintah Aceh Pastikan akan Tetap Gelar Pawai Takbir Keliling Idul Fitri 1445 H
- Pj Gubernur Minta BPBD Se Aceh Aktifkan Posko Siaga Bencana Saat Libur Lebaran