PAW Anggota DPR Aceh Jauhari Amin dari Fraksi Gerindra Masi Diproses

Penasehat Fraksi Partai Gerindra DPR Aceh, Safaruddin. Foto: Razi/RMOLAceh.
Penasehat Fraksi Partai Gerindra DPR Aceh, Safaruddin. Foto: Razi/RMOLAceh.

Penasehat Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Safaruddin, menyebutkan bahwa proses pergantian antar waktu (PAW) mendiang Jauhari Amin masih berproses di Kantor Gubernur Aceh. Prosesnya akan dilakukan selama tujuh hari.


"Insha Allah mungkin Jumat ini terakhir, tujuh harinya," kata Safaruddin kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 16 September 2022.

Jauhari Amin adalah anggota DPR Aceh Fraksi Gerindra daerah pemilihan (Dapil) VII Langsa-Aceh Tamiang, meninggal dunia saat dalam perawatan di RS Columbia Asia Medan, Sumatera Utara (Sumut) Senin, 6 Juni 2022 malam.

Safaruddin mengatakan, Jauhari Amin akan digantikan oleh Edi Hasanuddin sebagai pemilik suara terbanyak kedua dari dapil VII untuk menduduki kursi anggota DPR Aceh.

Dia mengatakan, proses PAW tesebut pada tingkat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan DPR Aceh sudah selesai. Dijadwalkan surat PAW tersebut akan di kirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin mendatang.

"Mudah-mudahan kalau misalnya kita bisa pangkas waktu-waktu yang saya sampaikan tadi mungkin akan cepat kita PAW," kata Safaruddin.