Pegawai BSI Banda Aceh Terima Uang Bagian Suap dari Terdakwa Penipuan 

Reza Gunawan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Foto: Muhammad Fahmi.
Reza Gunawan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Foto: Muhammad Fahmi.

Hakim Hasanuddin, yang memimpin sidang kasus dugaan penggelapan uang panjar pembelian rumah Reza Gunawan dan Faradilla, di Pengadilan Negeri Banda Aceh, meminta jaksa penuntut umum mendalami peran Nanda dan CZ. 


Nanda adalah pegawai Bank Syariah Indonesia. Sedangkan CZ adalah pihak yang menawarkan rumah Reza dan Faradilla. Mereka diduga terlibat dalam kejahatan ini. Mereka menjadi saksi atas dakwaan terhadap NH, pelaku penggelapan.

Perintah itu disampaikan Hakim Hasanuddin setelah mendengarkan keterangan Nanda dan CZ. Hakim menilai CZ dan Nanda ikut menikmati bagian uang yang seharusnya dibayarkan sebagai panjar pembelian rumah yang disetorkan Reza dan Faradilla untuk membeli rumah di kawasan Aceh Besar sebesar Rp 55 juta. 

“Dari keterangan jaksa di pengadilan, oknum pegawai bank ditetapkan sebagai tersangka,” kata Reza usai sidang, Rabu, 9 Februari 2022. 

Reza dan Faradilla adalah korban kejahatan NH, warga Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, dan seorang pegawai bank nasional di Aceh. Mereka menyerahkan uang sebesar Rp 55 juta yang seharusnya menjadi uang pangkal pembelian rumah. 

Di laman resmi Pengadilan Negeri Banda Aceh, disebutkan bahwa kasus ini berawal dari pada pertengahan April 2021. CZ, marketing penjualan rumah kredit, menghubungi Reza dan menawarkan rumah di kawasan Lamgapang. 

Reza dan Faradilla tertarik setelah melihat foto. Apalagi, CZ mengatakan rumah yang diinginkan kedua pasangan muda itu relatif murah dan dapat dicicil. CZ lantas melaporkan rencana pembelian itu kepada NH, atasannya. 

NH kemudian mengatur jadwal agar Reza dan Faradilla melihat rumah itu secara langsung. Setelah mengecek kondisi rumah, keduanya setuju untuk membeli dengan cara mencicil. Reza dan Faradilla menyiapkan uang panjar sebesar Rp 10 juta. 

Beberapa hari kemudian, Reza menemui NH untuk menyerahkan berkas sebagai syarat pengurusan kredit. Namun NH tidak mempunyai kantor resmi. Dia mengaku mengenal pengembang secara pribadi dan mendapatkan jatah untuk menjual rumah.

Reza percaya kepada pelaku setelah dia menunjukkan kediaman pribadinya di Kampung Keuramat. NH juga berprofesi sebagai dosen dan pernah mengajar di kampus tempat istri Reza mengajar.

Setelah menerima berkas pengajuan kredit, NH mengurus pembiayaan ke kantor bank milik negara, sepelemparan batu dari Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Dia hanya mengirimkan foto dan mengklaim telah menyetorkan uang panjar tersebut. 

Reza tak terima. Sebelumya, kedua pihak sepakat untuk menyerahkan uang panjar itu bersama-sama. Akhirnya, keesokan hari, NH dan Reza bertemu kembali di bank itu. 

Di sana mereka disambut oleh seorang petugas bank bagian kredit, Nanda namanya. Si petugas mengatakan Reza harus menambah uang panjar menjadi Rp 50 juta untuk agar berkas pengajuan kredit dapat diproses. Pertemuan itu dilakukan di lantai dua kantor bank plat merah itu.  

Reza dan Faradilla menunggu persetujuan bank. Namun berbulan-bulan kemudian, tak ada kabar dari petugas bank ataupun NH. Reza menagih penjelasan dari NH. Akhirnya, pada akhir September tahun lalu, NH mengatakan kepada Reza dan Faradillah bahwa berkas kepengurusan kredit rumah itu disetujui bank.

NH menyodorkan surat penegasan persetujuan pembiayaan kredit berlogo bank syariah tersebut. Di situ tertera iuran per bulan yang harus disetorkan Reza dan jumlah biaya akad yang harus dibayar. Namun ternyata lembaran itu juga palsu. 

Keduanya memang bersekongkol. Pada 19 April 2021, NH dan Nanda mengatur trik untuk mengelabui korban. Keduanya berpura-pura tidak saling kenal. Dari persekongkolan ini, NH memberikan Nanda uang sebesar Rp 5 juta.

Kasus ini dilaporkan Reza dan Faradilla kepada polisi, akhir Oktober 2021. NH dijerat atas tuduhan penggelapan.