Pekan Depan, BPKP Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Wastafel Disdik Aceh 

Kantor BPKP Perwakilan Aceh. Foto: Merza/RMOLAceh.
Kantor BPKP Perwakilan Aceh. Foto: Merza/RMOLAceh.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh akan segera melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kasus dugaan korupsi Wastafel pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh. Saat ini auditor BPKP Aceh masih menunggu surat tugas audit PKKN.


"Oh iya, untuk yang kasus Wastafel di BPKP baru mau masuk, kita tunggu surat tugas saja, Insya Allah (surat akan keluar) minggu depan," kata Kepala BPKP Aceh, Supriyadi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 27 Februari 2023.

Surat tugas tersebut, menurut Supriyadi dikeluarkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal seperti jumlah Sumber Daya Manusia (SDM), anggaran dan lama penugasan dalam melakukan audit PKKN kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, akan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Wastafel pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh. Hal itu akan dilakukan penyidik jika telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

"Tim kita sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Aceh," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Jumat, 10 Februari 2023

Winardy berharap BPKP bisa segera memberikan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kepada pihaknya. Jika hasil perhitungan kerugian negara telah diperoleh, maka akan segera dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Jadi dalam waktu dekat bisa kita umumkan tersangka dan bisa lakukan pemeriksaan dan pemberkasan," kata ujar Winardy.

Menurut Winardy dalam kasus kasus pengadaan Wastafel ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 317 orang saksi. Para saksi tersebut diantaranya dari Disdik Aceh sebanyak 10 orang, konsultan pengawas 37 orang, konsultan perencana enam orang dan dari Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) sebanyak enam orang.

Selain itu penyidik juga memeriksa 213 orang saksi yang merupakan pemilik perusahaan yang ditunjuk langsung. Ada juga yang meminjam perusahaan sebanyak 23 orang, dan saksi lain sebanyak 22 orang.

Selain itu menurut Winardy, Polda Aceh juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang sebesar Rp 571 juta. Rincian yang yang disita yaitu dari Disdik Aceh sebanyak Rp 285 juta, dari Direktur perusahaan pelaksanaan kegiatan, baik perusahaan yang bekerja sendiri maupun yang meminjam, sebanyak Rp 238 juta dan dari Direktur konsultan pengawas sebanyak Rp 47,9 juta.

"Penyidik juga telah menyita beberapa dokumen diantaranya gambar perencanaan, dokumen pelaksanaan 390 kontrak, dan juga SK Pengguna Anggaran dan PPTK lainnya," ujar Winardy.

Winardy juga mengungkapkan bahwa penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Aceh. Kemudian berkas akan dikirimkan setelah keluar hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan penetapan tersangka.

"Terkait itu kita sudah koordinasikan dengan jaksa mudah-mudahan setelah keluar kerugian negara, begitu dapat tersangka berkas baru kita kirimkan," ujar Winardy.