Pekan Depan, Dua Calon Dirut Bank Aceh Diserahkan ke OJK

Bank Aceh. Foto: Merza/RMOLAceh.
Bank Aceh. Foto: Merza/RMOLAceh.

Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Bank Aceh Syariah (BAS), Mirza Tabrani, menyebutkan dua nama calon Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh direncanakan akan diberikan ke ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, pekan depan. Yaitu, pada Selasa, 20 Desember mendatang.


“Kalau untuk nama saya tidak boleh bilang,” kata Mirza kepada Kantor Berita RMOLAceh,Jumat, 16 Desember 2022. "Tetapi untuk dua nama itu, kalau pak gubernur yang ngomong, ya terserah."

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, telah menyebutkan dua nama calon dirut Bank Aceh itu. Mereka ialah, Muhammad Syach dan Nana Hendriana. Muhammad Syach merupakan Pimpinan Bank Aceh Syariah Cabang Aceh Tamiang dan Nana saat ini bertugas di Bank DKI Jakarta.

Saat ini, kata dia, semua proses dan berkas kedua calon Dirut BAS masih berada di Direktur Kepatuhan BAS untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.

"Kan lama verifikasi berkasnya, karena harus lengkap dan detail,” sebut dia.

Mirza menjelaskan, dua berkas calon Dirut Bank Aceh yang diperiksa oleh Direktur Kepatuhan BAS tersebut hanya mengalami perbaikan, pemeriksaan tidak terlalu mendalam. Karena kesalahan atau kekurangan tidak terlalu banyak.

"Maka dari itu kita lengkapi sebelum dikirim ke OJK, biar tidak dikembalikan,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Bank Aceh Syariah (BAS), Mirza Tabrani, mengatakan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki sudah memilih (merekomendasikan) dua calon Direktur Utama (Dirut) BAS. Selanjutnya KRN akan mengirimkan nama tersebut ke Direktur Kepatuhan BAS untuk dilakukan verifikasi dokumen pada Senin, 12 Desember 2022 mendatang.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan semua dokumen dari dua nama calon Dirut tersebut dan kemungkinan berkas akan segera selesai hari ini juga," kata Mirza Tabrani kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jum'at 9 Desember 2022.

Mirza mengatakan dua calon Dirut yang dipilih oleh Pj Gubernur Aceh sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) ada yang berasal dari internal BAS dan juga eksternal. Direktur kepatuhan hanya membutuhkan waktu dua sampai tiga hari dalam memverifikasi berkas yang dikirimkan KRN.

"Paling siapnya dua atau tiga hari tergantung mereka memverikasinya karena semua berkas mereka cek dan termasuk juga hasil asesmen dari Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia (LPPI)," ujar Mirza.

Setelah dokumen diperiksa, kata Mirza, selanjutnya dua nama calon Dirut BAS tersebut diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat. Dengan menggunakan surat rekomendasi dari Plt Dirut BAS yang sekarang

"Saya tidak bisa kirim sendiri, jadi nanti harus ada surat rekomendasi dari Plt Dirut baru kita kirim ke OJK, dan sudah di OJK kita tunggu untuk fit and proper test dan segala proses lainnya," ujar Mirza.