Pekerja Perempuan Berhak Cuti Enam Bulan, Pekerja Pria Cukup 14 Hari

Workshop Qanun Ketenagakerjaan. Foto: ist.
Workshop Qanun Ketenagakerjaan. Foto: ist.

Para pekerja perempuan di Aceh berhak untuk mendapatkan cuti enam bulan selama hamil dan setelah melahirkan. Sementara pekerja pria berhak mendapatkan cuti 14 hari untuk mendampingi isteri yang melahirkan.


“Hal ini masuk dalam rancangan Qanun Ketenagakerjaan yang akan diserahkan kepada DPRA," kata Ketua Bidang Advokasi Aliansi Buruh Aceh, Muhammad Arnif, dalam workshop Qanun Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Trade Union Care Center (TUCC) dan Aliansi Buruh Aceh (ABA) di Banda Aceh, kemarin.

Muhammad Arnif juga mengatakan revisi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan merupakan inisiasi Aliansi Buruh Aceh. Dia berharap qanun ini menjadi inisiatif DPRA dan masuk dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) 2022.

Selain merevisi hak cuti pekerja, Kurniawan mengatakan dalam pra raqan tersebut juga mengatur perlindungan pekerja yang terdampak langsung bencana non alam, seperti pandemi Covid-19.

Qanun ini diharap dapat mengatur tunjangan meugang yang lebih jelas, ketersediaan jaminan kebebasan berserikat bagi semua pekerja di Aceh serta kepastian jaminan sosial bagi semua pekerja baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan bagi pekerja dan keluarganya.

Adapun peserta pada workshop tersebut diikuti oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Mobduk Aceh, Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, BPJS Kesehatan Banda Aceh, PKBI dan perwakilan serikat pekerja dari Langsa, Aceh Timur, Aceh Besar, Banda Aceh, Aceh Barat dan Nagan Raya.