Pekerja Terlindas Truk, Mahasiswa Pertanyakan IUP PT. PSU di Aceh Selatan

Mahasiswa Aceh Selatan. Foto: ist
Mahasiswa Aceh Selatan. Foto: ist

Pengurus IPMA KluT (Ikatan Pemuda Mahasiswa Kluet Tengah) Aceh Selatan, Afrizal, mempertanyakan Izin Usaha Perusahaan (IUP) PT. (Pinang Sejati Utama (PSU), di Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan. 


"Berdasarkan data yang kami miliki, lokasi tersebut merupakan wilayah izin usaha Koperasai Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis. Sejauh ini kami belum mengetahui adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT. PSU.  Tetapi kejadian pekerja terlindas truk disebutkan lokasinya PT. PSU," kata Afrizal, dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 September 2021.

Afrizal menjelaskan berdasarkan surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nomor 540/DPMPTSP/1687/IUP-OP1./2020 tentang Izin Usaha Pertambangan atas nama KSU Tiega Manggis seluas 200 hektar. 

Menurut Afrizal, permasalahan perizinan harus diperjelas. Karena peristiwa pekerja yang terlindas truk akibat kegiatan di PT tersebut dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab. "Mengingat korban yang hilang nyawa dilokasi itu telah terjadi beberapa kali," katanya.

Untuk itu, kata Afrizal, status tersebut harus diperjelas PT KSU atau PT PSU yang memiliki izin. Hal itu untuk memperjelas perusahaan mana yang bertanggung jawab. 

Agar kejadian itu tidak terulang kembali, kata Afrizal, pemerintah serius melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tambang di Menggamat, Aceh Selatan. "Supaya kejadian-kejadian yang memakan korban tidak terulang lagi," kata Afrizal.

Sebelumnya, Rudi, pekerja tambang di PT. PSU Simpang Dua, Kluet Tengah Aceh Selatan, dilaporkan tewas, Kamis lalu akibat digilas truk saat mengawasi eksploitasi tambang galian B itu.